Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) bersama pemerintah kabupaten kota menargetkan akan merampungkan pendataan Orang Asli Papua (OAP) pada akhir tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Dukcapil-PMK) PBD Nikolas Asmuruf di Sorong, Selasa, menjelaskan sesuai instruksi Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu bahwa pendataan OAP sudah harus selesai pada akhir tahun ini.
Karena itu, katanya, koordinasi lintas Dukcapil kabupaten kota sangat penting untuk bersama mendorong percepatan pendataan itu bisa rampung sesuai target.
"Koordinasi lintas Dukcapil itu pembahasannya hanya satu yakni bagaimana mempercepat pendataan itu," jelasnya.
Melalui rapat koordinasi itu juga disepakati bahwa setiap Dinas Dukcapil kabupaten kota akan mengoptimalkan pendataan OAP selama empat bulan ke depan guna menghasilkan data yang valid dan lengkap.
"Ini sudah menjadi penegasan dalam rapat koordinasi tadi, dan kita semua sepakat untuk selesaikan dan tuntaskan pendataan itu pada akhir tahun," ujarnya.
Upaya konkret dari Pemprov PBD guna mempercepat pendataan OAP yaitu dengan menganggarkan dana Rp3 miliar untuk disalurkan kepada setiap Dinas Dukcapil kabupaten kota.
"Setiap kabupaten kota mendapatkan Rp500 juta dan itu langsung ditransfer ke kas daerah yang nantinya dimanfaatkan oleh Dukcapil setempat untuk kegiatan pendataan," jelas Asmuruf.
Yang termasuk kategori OAP yaitu ayah dan ibu asli Papua dan berambut keriting. Selain itu juga ibu atau ayah OAP (kawin campur).
"Itu yang masuk pendataan OAP," ucapnya.
Adapun kategori Non OAP yang sudah lahir dan besar di Papua belum bisa masuk dalam pendataan, karena belum memiliki landasan hukum penetapan status OAP bagi yang bersangkutan.
"Karena harus ada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang akan menjadi landasan hukum bagi non OAP," ujarnya.
Asmuruf menyebut data penduduk Orang Asli Papua di PBD pada 2025 sebanyak 297.474 jiwa. Sedangkan penduduk non-Papua tercatat 324.764 jiwa.
Pendataan ini bertujuan memastikan semua OAP tercatat secara lengkap dan valid. Pendataan juga meliputi identifikasi berdasarkan ciri fisik seperti rambut keriting serta aspek sosial budaya.
Mengenai sistem pendataan, Asmuruf menjelaskan bahwa petugas dari Dinas Dukcapil langsung turun ke tingkat distrik hingga kelurahan.
"Karena mereka yang mengetahui persis masyarakatnya," ucapnya.
Pendataan OAP ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas data kependudukan OAP sebagai dasar kebijakan pembangunan yang adil dan merata, serta sebagai upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua.