Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah untuk Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) Manokwari senilai Rp6,3 miliar ke tahap penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo di Manokwari, Jumat, mengatakan peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
"Kami sudah tingkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan," kata Benny.
Baca juga: Merawat idealisme ANTARA sebagai kantor berita resmi negara
Dia menjelaskan bahwa YPSI Manokwari mendapat bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Total dana hibah selama dua tahun anggaran sebanyak Rp7,35 miliar yang dialokasikan untuk biaya honorarium dosen dan pengurus kampus, kegiatan operasional, beasiswa, dan pengeluaran lainnya.
"Tahun 2023 YPSI Manokwari dapat hibah Rp2,35 miliar dan tahun 2024 dapat lagi sebanyak Rp5 miliar," ucap Benny.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, ditemukan selisih penggunaan anggaran pada 2023 sebanyak Rp2,191 miliar dan Rp4,117 miliar pada 2024 sehingga total kerugian keuangan negara mencapai Rp6,308 miliar.
Penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pengurus yayasan, pejabat terkait, serta pihak lain yang diduga mengetahui penyalahgunaan aliran dana hibah tersebut.
"Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini akan diungkap sampai tuntas," ujarnya.
Dia mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Manokwari agar tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu yang berpotensi menghambat proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dimaksud.
Seluruh proses yang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami imbau masyarakat jangan terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Serahkan proses hukum kepada kepolisian," katanya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025