Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, melakukan penyitaan aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi milik wajib pajak orang pribadi di Teluk Bintuni atas tunggakan pajak kurang lebih mencapai Rp2 miliar.
Kepala KPP Pratama Manokwari Mohamad Marulli di Manokwari, Senin, mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan surat teguran dan surat paksa.
"Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," kata Marulli.
Dia menyebut bahwa, proses penyitaan yang dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada KPP Pratama Manokwari berjalan sesuai prosedur, transparan dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.
Penyitaan tersebut merupakan upaya penegakan hukum yang diharapkan dapat menumbuhkan efek jera, serta meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dengan tepat waktu.
"Proses yang tidak mudah saat penegakan hukum perpajakan itu aset tracking (pelacakan aset)," ujar dia.
Menurut Marulli, wajib pajak orang pribadi yang dimaksud cukup koperatif dengan menyerahkan sertifikat tanah kepada KPP Pratama Manokwari setelah dilakukan tindakan penyitaan aset.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong untuk menghitung nilai wajar aset yang disita, sebagai dasar pelaksanaan pelelangan.
"Sebelum masuk lelang, wajib pajak diberi kesempatan selesaikan tunggakan. Tapi kalau sudah masuk lelang, tidak bisa lagi bayar tunggakan. Hanya bisa ikut lelang saja," ujar dia.
Kepala Seksi P3 (Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan) KPP Pratama Manokwari Iswanto mengatakan mereka terus memantau agar papan informasi soal penyitaan aset tidak dirusak atau dicabut.
Proses penyitaan berlangsung lancar karena melibatkan petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Bintuni serta pendampingan dari Pemerintah Distrik Manimeri.
"Kami antisipasi resistensi jadi kami koordinasi dengan berbagai pihak. Tidak langsung pasang plang, tapi cek dulu batasan tanahnya," kata Iswanto.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025