Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mendapatkan penetapan hak perwalian bagi sembilan anak dalam kondisi rentan melalui putusan Pengadilan Negeri Manokwari.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Arif Suhartono di Manokwari, Kamis mengatakan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak-hak keperdataan anak yang belum memiliki wali sah. 

“Supaya anak-anak rentan tetap memperoleh hak-hak keperdataan dan mendapatkan wali yang sah untuk mengurus pendidikan serta kesejahteraan,” ujar Arif.

Dia menjelaskan bahwa permohonan penetapan hak perwalian sembilan anak rentan diajukan oleh JPN Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Kejaksaan Negeri Manokwari pada 10 Oktober 2025.

Permohonan tersebut kemudian diverifikasi bersama Dinas Sosial Manokwari dan Yayasan Semi Metta Bahagia selaku wali khusus untuk pendidikan, pemeliharaan, dan pengasuhan hingga dewasa. 

"Ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan melindungi hak-hak keperdataan anak-anak dalam kondisi rentan," ujarnya.

Ia menyebut, dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Muslim Muhayamin Ash Siddiqi saat persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari pada Rabu (22/10), pembina yayasan ditetapkan sebagai wali khusus.

Kejaksaan juga memfasilitasi kebutuhan dua saksi dari pemerintah kabupaten setempat dan Suhartati selaku pembina Yayasan Semi Metta Bahagia yang turut dihadirkan dalam persidangan penetapan hak perwalian.

"Intinya, hakim telah mengabulkan seluruh permohonan Jaksa Pengacara Negara atas nama Bupati Manokwari," kata Arif.

Hingga saat ini, kata dia, Kejati Papua Barat tercatat telah mengajukan 23 permohonan penetapan hak perwalian anak-anak rentan ke Pengadilan Negeri Manokwari, dan seluruhnya dikabulkan.

Langkah tersebut merupakan peran kejaksaan dalam fungsi perdata dan tata usaha negara untuk melindungi kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak dalam situasi rentan di Papua Barat.

"Jumlah anak rentan di Papua Barat yang sudah memperoleh hak perwalian, sebanyak 23 orang anak," ucapnya.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengapresiasi transformasi kejaksaan yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif ketika menangani permasalahan hukum bagi anak-anak rentan.

Upaya mengajukan hak penetapan perwalian yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Pemerintah provinsi juga berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak," kata Dominggus.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025