Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua Barat mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pengawasan dan penyelesaian permasalahan yang muncul dengan tidak memberatkan pihak manapun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol di Sorong, Sabtu, mengatakan penyelenggaraan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Program BPJS Kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Papua Barat semester I 2022 yang dilaksanakan di Sorong sangat strategis mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN.
"Saya mengapresiasi adanya forum koordinasi ini dalam membangun sinergi antara anggota forum sehingga dapat membantu tercapainya goal kita semua yaitu optimalnya pelaksanaan Program JKN. Kami juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan dari BPJS Kesehatan kepada masyarakat. Sebab tidak dapat disangkal dengan peningkatan pelayanan memberikan pengaruh yang besar terhadap kepesertaan masyarakat maupun badan usaha," ujar Juniman.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Papua dan Papua Barat Budi Setiawan mengatakan Program JKN menjadi salah satu Program Nawacita Presiden Joko Widodo.
Salah satu fokus perluasan peserta BPJS Kesehatan yaitu pada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU Badan Usaha).
Budi mengakui tidak mudah mengajak pemilik badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Program JKN.
"Di lapangan masih terdapat banyak kendala yang kami hadapi untuk mengajak pemilik badan usaha mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN," kata Budi.
BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan seperti Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan Daerah untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran masyarakat terutama para pemilik badan usaha terkait pentingnya Program JKN.
Berdasarkan data tahun 2021-2022, dukungan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan di wilayah Papua Barat yakni BPJS Kesehatan Cabang Sorong dan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari telah mencapai 90 persen.
Dari 72 pengajuan jumlah badan usaha yang diperiksa, terdapat 65 badan usaha yang telah patuh melaksanakan kewajibannya membayar tunggakan iuran JKN pekerjanya.
Fokus yang dibahas dalam kegiatan forum tersebut yakni mengenai kendala di lapangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dalam kepatuhan terhadap Program JKN di wilayah Papua Barat.
Kendala tersebut meliputi terkait masih terdapat selisih data seperti data upah maupun data terdaftar pekerja antara BPJS Kesehatan dengan dinas terkait dan BPJS Ketenagakerjaan dan masih kurangnya pemahaman pemberi kerja mengenai pentingnya program JKN bagi pekerja.
Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Negeri Manokwari, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Kaimana, Kejaksaan Negeri Fakfak, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat.
Khusus untuk BPJS Kesehatan Cabang Sorong yang wilayah kerjanya mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat, seluruhnya sudah mencapai universal health coverage (UHC) atau lebih dari 95 persen warga yang bermukim di enam wilayah itu sudah terdaftar sebagai peserta program JKN.