Manokwari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat telah menyerahkan usulan tiga nama Penjabat Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berkas usulan Penjabat Gubernur Papua Barat itu diserahkan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor kepada Wakil Mendagri RI John Wempi Wetipo, di Jakarta, Kamis."Hari ini, kami DPR Papua Barat secara resmi menyerahkan usulan tiga nama Penjabat Gubernur itu kepada Mendagri yang diterima langsung Wamendagri," kata Orgenes Wonggor saat dikonfirmasi melalui telepon dari Manokwari.
Selanjutnya, kata dia, menjadi tugas Mendagri untuk menindaklanjuti usulan tiga nama tersebut kepada Presiden RI. Untuk kemudian Presiden yang menunjuk satu dari tiga nama tersebut sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
"Tugas kami, DPR Papua Barat sudah selesai tinggal selanjutnya ditindaklanjuti Mendagri sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.Diketahui, usulan tiga nama Penjabat Gubernur itu merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1774/SJ tanggal 27 Maret 2023 Perihal Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur Papua Barat.
"Berdasarkan hasil rapat internal pimpinan Dewan bersama 7 pimpinan fraksi serta aspirasi dari masyarakat adat, LSM, dan aliansi masyarakat, Tiga nama calon Penjabat Gubernur Papua Barat Masa Jabatan 2023-2024 itu tertuang dalam Surat DPR Papua Barat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 160/067/DPR-PB/IV/2023 tanggal 3 April 2023," jelas dia.Nama calon Penjabat Gubernur Papua Barat itu adalah Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw yang saat ini masih menjabat sebagai Pj Gubernur, kemudian Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam RI Sugeng Purnomo, dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Sekretariat Wakil Presiden RI Velix Vernando Wanggai.