Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menegaskan laporan dana kampanye 18 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 harus diuraikan secara jelas sumbernya.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Kamis, mengatakan laporan sumbangan dana kampanye dari pihak luar untuk parpol telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Regulasi itu sementara direvisi oleh KPU RI agar lebih eksplisit mengatur soal kejelasan sumber pengirim dan batas maksimum yang masuk ke rekening khusus dana kampanye.
"Laporan awal dan laporan akhir dana kampanye harus jelas. Kita di provinsi menunggu petunjuk dari pusat, karena aturan itu lagi dibenahi," kata Paskalis.
Menurut Paskalis beberapa parpol tingkat provinsi sudah mengirim surat ke KPU Papua Barat terkait penerimaan sumbangan dana kampanye dan nantinya diimplementasikan secara berjenjang ke tingkat kabupaten/kota.
Tindak lanjut pengawasan laporan dana kampanye akan dilaksanakan seiring dengan dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu serentak pada 2024.
"Yang terpenting parpol aktif memberikan laporan dan rekening penampung-nya jelas," ujar dia.
Untuk saat ini, kata dia, KPU Papua Barat telah menyelesaikan verifikasi administrasi 591 dokumen bakal calon yang terdiri dari 579 dokumen bakal calon legislatif dan 12 dokumen bakal calon anggota DPD.
Verifikasi bertujuan memastikan keaslian dokumen para bakal calon yang diunggah parpol maupun perseorangan (DPD) melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).
Selain itu, KPU berwenang melakukan konfirmasi guna menyinkronkan keakuratan informasi dari setiap bakal calon seperti mantan narapidana, aparatur sipil negara, aparatur kampung, dan TNI/Polri.
"Ada beberapa calon yang perlu melakukan klarifikasi. Contoh ada calon mantan narapidana tapi tidak jujur soal statusnya," terang Paskalis.
Apabila ditemukan dokumen yang belum sesuai keabsahan-nya, KPU memberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki dokumen dimaksud.
Tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg dapat diajukan masing-masing parpol pada 26 Juni-9 Juli 2023.
Setelah itu, parpol mengembalikan dokumen persyaratan bakal caleg ke KPU untuk dilakukan verifikasi administrasi perbaikan yang dimulai 10 Juli-6 Agustus 2023.
Selanjutnya, KPU melakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) meliputi pencermatan rancangan DCS (6-11 Agustus 2023), penyusunan dan penetapan DCS (12-18 Agustus 2023), dan pengumuman DCS (19-23 Agustus 2023).
KPU juga membuka ruang tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 19-28 Agustus 2023 terhadap DCS yang telah diumumkan.
Bilamana ada tanggapan dari masyarakat terkait DCS, parpol diberikan kesempatan mengajukan pengganti calon sementara pada 14-20 September 2023.
"Kalau ada pengajuan pengganti, KPU melakukan verifikasi dari tanggal 21-23 September 2023," kata Paskalis.
Paskalis menuturkan tahapan berikutnya adalah penetapan daftar calon tetap (DCT) yang terdiri atas pencermatan terhadap rancangan DCT (24 September-3 Oktober 2023), penyusunan dan penetapan DCT (4 Oktober-3 November 2023), dan pengumuman DCT (4 November 2024).