Jayapura (ANTARA) -
Menurut Edi, hal ini termasuk kios-kios juga sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi ini di tengah kota, pertama, sudah melanggar undang-undang Migas, dan juga ini sangat berbahaya, baik bagi kesehatan dan keselamatan penjual BBM dan pengaruhnya juga terhadap orang lain.
"Jika ada pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, dikarenakan telah melanggar undang-undang Migas," ujarnya.
Dia menjelaskan perlu diketahui bahwa dampak dari penjualan kembali BBM subsidi maka akan mengganggu ketertiban umum. Karena BBM tersebut cepat habis dan tidak sesuai peruntukkan.
"Kami mengharapkan untuk kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU, untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi," katanya lagi.
Dia menambahkan Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer, dan hal ini sudah selayaknya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan BBM bersubsidi dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak.