Sorong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (PBD) memperkuat sumber daya manusia (SDM) KPU tingkat kabupaten dan kota tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah itu, Senin.
Ketua KPU Provinsi PBD Andarias Daniel Kambu di Sorong, Senin, menjelaskan bahwa dasar penguatan SDM KPU tingkat kabupaten/kota tentang asas penyelenggaraan pemilu, prinsip dan tujuan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Selain itu, tata kerja KPU yang merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengamanan Surat Suara dalam Pemilihan, kemudian PKPU No. 14/2014 tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Kesekretariatan KPU.
Andarias mengatakan bahwa Pemilu 2024 akan menjadi catatan sejarah di dunia, bahkan di Indonesia, bahwa pertama kali penyelenggaraannya pada tahun yang sama, yakni Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu DPR RI, Pemilu DPD RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten/kota, dan pilkada.
"Hal-hal yang berkaitan dengan tahapan pemilu harus dipastikan berjalan baik dan maksimal. Itu tujuan dari peningkatan kapasitas SDM," kata Andarias.
Ia menuturkan bahwa kegiatan penguatan SDM tingkat KPU kabupaten/kota berlangsung selama 3 hari, mulai Senin hingga 6 September 2023.
"Ini harus dilakukan agar sebagai penyelenggara pemilu wajib hukumnya mengetahui secara baik dan persis tentang tahapan pemilu 2024," ucapnya.