Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat segera melengkapi dokumen syarat salur Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2025.
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA Kanwil DJPb Kemenkeu Papua Barat Rudy Novianto di Manokwari, Senin, mengatakan batas waktu pengajuan dokumen syarat salur DAK fisik tahap I pada 22 Juli 2025.
"Kalau tahap satu gagal salur maka tahap berikutnya sudah tidak bisa tersalurkan lagi," kata Rudy.
Ia menyebutkan pengajuan dokumen dimaksud dilakukan masing-masing pemerintah daerah melalui aplikasi OMPSPAN TKD yang kemudian diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pagu DAK fisik 2025 yang dialokasikan untuk delapan pemerintah daerah di Papua Barat sebanyak 116,99 miliar dengan rincian Pemrov Papua Barat Rp2,35 miliar, dan Pemkab Manokwari Rp44,03 miliar.
Berikutnya, Pemkab Fakfak Rp21,25 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp16,51 miliar, Pemkab Kaimana Rp17,67 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp12,32 miliar, dan Pemkab Manokwari Selatan Rp2,65 miliar.
"Untuk Pemkab Teluk Bintuni, tahun ini hanya menerima DAK fisik Rp0,20 miliar," ujar Rudy.
Dia menyebut konsekuensi gagal salur DAK fisik yaitu pembiayaan terhadap program kegiatan fisik yang sudah direncanakan oleh pemerintah daerah tidak dapat terakomodasi melalui APBN 2025.
Upaya yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam waktu dekat antara lain menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah di Papua Barat untuk mengatasi hal dimaksud.
"Kalau DAK fisik tidak tersalur, program kegiatan itu tidak lagi dibiayai dari APBN. Pemda bisa lanjutkan tapi ditanggung APBD masing-masing," jelas Rudy.
DJPb: Pemda di Papua Barat lengkapi dokumen syarat salur DAK fisik
Senin, 28 April 2025 11:56 WIB

Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA Kanwil DJPb Kemenkeu Provinsi Papua Barat Rudy Novianto saat ditemui di Gedung Keuangan Negara Manokwari. ANTARA/Fransiskus Salu Weking