Sorong (ANTARA) - Empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yakni Provinsi Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah mematangkan regulasi pajak dan retribusi daerah melalui lokakarya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo di Sorong, Rabu, menjelaskan lokakarya ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menyusun regulasi perpajakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Regulasi ini menjadi acuan utama dalam restrukturisasi pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD)," jelasnya pada pembukaan kegiatan lokakarya di Kota Sorong.
Menurut dia, penyederhanaan jenis pajak dan retribusi melalui UU HKPD ini, merupakan langkah konkret dalam memperkuat desentralisasi fiskal serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Kepala KPPN Sorong Gandung Triyasmoko menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah strategis untuk menyelaraskan pemahaman dan langkah-langkah implementasi kebijakan fiskal daerah.
“Penyusunan Raperda ini harus mampu menjawab tantangan administrasi dan teknis di lapangan serta mengantisipasi dampak ekonomi terhadap masyarakat,” ujarnya.
Sementara Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana lebih menyoroti pentingnya digitalisasi pemungutan pajak, integrasi data, dan kerja sama antar-lembaga.
“Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam pemanfaatan teknologi dan strategi pemungutan yang adaptif, termasuk pada sektor potensial seperti pajak alat berat,” ungkapnya.
Kepala BPKAD Papua Barat Daya Harjito menyatakan bahwa peraturan yang disusun melalui lokakarya ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk mendorong peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat.
“Raperda ini harus realistis, kontekstual, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah DOB,” ujarnya.
Menurut dia, kegiatan ini juga menjadi ajang pendampingan langsung dari kementerian terkait agar peraturan yang dirumuskan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mampu diimplementasikan secara efektif di daerah.
Empat DOB Papua matangkan regulasi pajak dan retribusi di PBD
Jumat, 12 September 2025 8:46 WIB

Empat provinsi di Papua mengikuti kegiatan lokakarya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (10/9/2025). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu