Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan PT Genting Oil Kasuri telah menyepakati rencana pendataan terhadap potensi pajak daerah maupun retribusi daerah di wilayah operasi perusahaan tersebut.

Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan di Manokwari, Selasa, guna membahas mekanisme pendataan, pertukaran data, serta penguatan sinergi pemerintah daerah dengan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.

"Nanti kami akan menyampaikan surat permintaan data potensi pajak daerah dan retribusi daerah di lokasi investasi Genting Oil," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat M Bachri Yasin.

Dia menyebut pendataan dilakukan untuk memetakan objek pajak daerah serta retribusi daerah berkaitan dengan kegiatan investasi pada sektor gas bumi di Teluk Bintuni, termasuk layanan pemanfaatan fasilitas yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Upaya tersebut bertujuan memperkuat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) periode mendatang, sekaligus mendorong kepatuhan setiap pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.

"Kami juga sudah sepakat soal waktu pelaksanaan observasi ke lapangan untuk memetakan dan penetapan objek pajak maupun retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten," ucap Bachri.

Menurut dia, rencana pendataan potensi pajak maupun retribusi daerah di lokasi Genting Oil Kasuri merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024.

Ada sejumlah item pajak daerah maupun retribusi daerah yang dapat direalisasikan oleh Genting Oil Kasuri antara lain, retribusi jasa pengujian dan kalibrasi alat K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), serta beberapa objek pajak lainnya.

"Termasuk dengan penggunaan alat berat ketika karena saat ini tahapan konstruksi dan alat berat itu berasal dari pihak vendor. Genting Oil sudah komitmen mengakomodir pendataan objek pajak alat berat," ujarnya.

Kepala Bapenda Teluk Bintuni Ahmad Rahanjamtel menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal guna menyusun strategi esktensifikasi sehingga proses identifikasi pajak daerah dan retribusi daerah berjalan sesuai kewenangan.

Pemerintah Teluk Bintuni juga memiliki produk hukum daerah yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2023 dalam mengimplementasikan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah dari kegiatan usaha eksplorasi gas bumi oleh pihak Genting Oil Kasuri.

"Supaya bisa kita ketahui mana yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan mana yang menjadi kewenangan Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil gas bumi," ujarnya

Senior Manager Finance &  IT PT Genting Oil Kasuri Ivan Ricky Siregar mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah membangun tata kelola pendapatan yang akuntabel sesuai regulasi dan tetap memperhatikan kepastian usaha.

Rapat bersama Bapenda Papua Barat dan Bapenda Teluk Bintuni merupakan tindak lanjut dari pertemuan manajemen dengan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan beberapa waktu lalu.

"Ke depannya kami sebagai perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Papua Barat, berkomitmen tetap bersinergi dengan pemerintah daerah," ujar Ivan.
 



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026