Manokwari (ANTARA) - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Manokwari Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pada tahun ini diproyeksikan mampu meningkatkan pendapatan dari sektor pajak rumah sewa.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Rabu, mengatakan, Pemkab Manokwari baru bisa menerapkan perda tersebut tahun ini karena tahun lalu difokuskan untuk membuat aturan turunan.
“Tahun ini target pajak rumah sewa sebesar Rp400 juta. Namun dengan adanya penerapan Perda PDRD maka pajak rumah sewa diproyeksikan meningkat hingga Rp1 miliar,” katanya.
Ia mengatakan, pungutan pajak untuk rumah sewa telah diatur melalui peraturan bupati (Perbup) 64 tahun 2025 sebagai turunan dari Perda PDRD.
Dengan ketentuan tersebut, mulai tahun ini Pemkab Manokwari dapat memungut pajak rumah sewa baik rumah kost atau rumah kontrakan meskipun hanya satu unit.
“Untuk aturan lama, pajak diberlakukan hanya kepada rumah kost dengan 10 kamar atau lebih. Sedangkan dengan Perda PDRD, meski wajib pajak hanya memiliki satu kamar yang disewakan, atau satu rumah kontrakan, tetap terkena pajak,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan Perda PDRD, besaran pajak untuk rumah sewa sebesar 10 persen dan pemilik rumah sewa bisa membebankan pajak kepada pengguna atau penyewa.
Namun, untuk sebelum memberlakukan pungutan pajak rumah sewa berdasarkan Perda PDRD tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu.
“Begitu DPA diserahkan, kita langsung lakukan sosialisasi, setelah sosialisasi maka langsung diterapkan. Kita akan membuat berita acara kesepakatan, semua yang hadir akan mewakili yang tidak hadir karena sesuai azas pajak yaitu keadilan, penetapan diberlakukan untuk semua,” katanya.
Ia mengatakan, penerapan pajak rumah sewa tersebut akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Selama ini pajak rumah sewa kurang maksimal karena pemilik rumah yang membayar pajak sendiri tidak dibebankan pada penghuni, padahal bisa dibebankan pada penghuni. Misalnya, harga sewa rumah kos Rp1 juta, dia bisa menerapkan Rp1,1 juta pada pengguna kos,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan Perda PDRD merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
UU Nomor 1 Tahun 2022 merupakan perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009, rumah kontrakan atau kos yang dikenakan pajak minimal terdiri atas 10 kamar. Sedangkan pada UU Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan pemerintah daerah dapat memungut pajak kos atau kontrakan meskipun hanya terdiri atas satu kamar.