Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI memastikan bahwa dana untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Provinsi Papua dan Boven Digoel, Papua Selatan telah tersedia sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025.
“Terkait dengan permasalahan anggaran sudah diselesaikan oleh KPU Provinsi Papua dan juga KPU Boven Digoel yang dibantu oleh KPU Provinsi Papua Selatan,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menjawab ANTARA di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, kedua daerah tersebut telah menyepakati adendum perihal dana PSU dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang kemudian segera disusul dengan pencairan anggaran.
“Khusus untuk Provinsi Papua sudah teratasi dan sudah NPHD lagi untuk pembiayaan PSU. Berikutnya, untuk Kabupaten Boven Digoel, per tanggal 22 Mei kemarin itu juga sudah dilakukan adendum NPHD untuk keperluan anggaran penyelenggaraan PSU,” kata dia.
MK diketahui memerintahkan KPU untuk melakukan PSU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua serta pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan diucapkan pada Senin (24/2).
Mahkamah memerintahkan PSU lantaran salah satu peserta pemilihan didiskualifikasi, yakni calon gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dan calon bupati Boven Digoel nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba. Keduanya didiskualifikasi karena polemik surat keterangan dalam tahapan pendaftaran.
Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel menjadi dua dari 24 daerah yang diputus mesti melakukan PSU oleh MK pada bulan Februari lalu. KPU telah menggelar PSU di 22 daerah, sementara PSU di Papua dan Boven Digoel dijadwalkan pada 6 Agustus mendatang.
Pada perkembangannya, MK memerintahkan KPU untuk kembali melakukan PSU di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pasalnya, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerah tersebut karena terbukti melakukan praktik politik uang.
Terkait PSU di Kabupaten Barito Utara, Sudrajat menyebut KPU tengah mengurus pendanaannya. “Sekarang kawan-kawan tengah berproses terkait dengan usulan anggaran dan terus dibicarakan dengan pemerintah daerah setempat,” katanya.
Bersamaan dengan itu, KPU juga terus memantau persiapan pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Dua daerah ini melakukan pilkada ulang karena kotak kosong menang atas calon tunggal.
“KPU RI bersama dengan KPU provinsi terus menyupervisi, memonitor, termasuk juga memastikan ketersediaan logistik pengadaan dan sebagainya,” ucap Sudrajat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU pastikan dana PSU di Papua dan Boven Digoel tersedia