Sorong (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan perhatian serius terhadap persoalan sengketa tapal batas antarkabupaten dan provinsi di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, sebagai bagian penting untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi pemerintahan.
Ketua Komisi II DPR RI Dr Muhammad Rifqinizami Karsayuda, di Sorong, Minggu, menjelaskan atensi terhadap persoalan ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat Papua Barat Daya dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
"Ini akan menjadi perhatian kita supaya jangan sampai sengketa yang terjadi di Sumatera Utara dan Aceh terjadi di wilayah Papua," jelasnya.
Berkaitan dengan itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendengarkan formula kebijakan penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan sengketa tapal batas.
"Nanti 8 Juli saya panggil Mendagri terkait dengan formula penyelesaian tapal batas," katanya.
Karena, menurut dia, pola penyelesaian tapal batas itu terdiri dari dua hal yakni formula dari kementerian terkait sudah harus ada, kemudian ujung dari penanganan sengketa tapal batas adalah kesepakatan para pihak terkait.
"Jadi kalau tadi ada dua kabupaten antarprovinsi, paling tanda tangan ada empat orang, dua bupati dan dua gubernur," bebernya.
Hasil dari tanda tangan kesepakatan tapal batas itu kemudian akan menjadi dokumen yang nantinya lahir keputusan atau peraturan Menteri Dalam Negeri.
Berkaitan dengan itu, pihaknya pun tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang batas wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sehingga nanti kita akan memiliki satu undang-undang yang menuliskan titik koordinat pasti batas wilayah setiap provinsi, kota dan kabupaten," bebernya.
Persoalan tapal batas wilayah administrasi adalah Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya dengan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meminta DPR RI untuk meninjau kembali keputusan kepemilikan tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat yang kini masuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar segera dikembalikan ke Papua Barat Daya.
Ketiga pulau itu adalah Pulau Sain, Pula Piyai dan Pulau Kiyas yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI beri atensi terhadap sengketa tapal batas di Papua Barat Daya