Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyalurkan dana hibah senilai Rp45,8 miliar kepada 111 penerima terdiri atas organisasi masyarakat, yayasan, lembaga sosial, institusi pemerintahan, serta aparat keamanan yang telah diverifikasi berdasarkan kebutuhan.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Rabu, mengatakan penyaluran dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap kelancaran pelayanan publik, penguatan fungsi kelembagaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Penerima hibah adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam mendukung, pembangunan, dan kemasyarakatan,” kata Dominggus
Dia menjelaskan hibah yang bersumber dari keuangan daerah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan hanya diberikan satu kali dalam periode tertentu dengan tujuan menunjang urusan pemerintahan daerah sesuai prioritas pembangunan.
Proses pencairan dana hibah sempat mengalami keterlambatan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Namun, melalui pergeseran dan penyesuaian belanja daerah, dana tersebut akhirnya dapat disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat.
"Kita bersyukur setelah melalui banyak proses, akhirnya dana hibah bisa cair dan hari ini diserahkan,” ujar Dominggus.
Dia menyebut bantuan hibah harus dimanfaatkan sesuai peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif melalui pelaporan penggunaan yang tepat waktu disertai keabsahan dokumen maupun bukti penggunaannya.
Seluruh penyaluran dana hibah dari pemerintah provinsi mendapat pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan untuk permohonan dana hibah lainnya masih dalam proses realisasi karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
"Banyak proposal yang masuk, dan sebagian sudah dijawab. Yang belum akan kami upayakan sesuai dengan anggaran yang tersedia,” katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini menjelaskan, kebijakan penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD provinsi diakomodasi melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025.
“Kami harap ke depan ada dukungan tambahan anggaran untuk kegiatan monitoring dan evaluasi agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal,” kata Marini.