Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dua proyek jalan di Kabupaten Pegunungan Arfak, yaitu ruas jalan Irboz-Tomatera dan Ullong-Taige.
Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin di Manokwari, Sabtu, mengatakan proyek tersebut dikerjakan Satker Bina Marga Dinas PUPR Papua Barat tahun 2023 dengan total pagu Rp9,4 miliar.
"Ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kerugian negara sekitar Rp724 juta," kata Syarifuddin.
Dia menyebut tim kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek peningkatan kualitas jalan sepanjang 800 meter, namun realisasi pekerjaan hanya mencapai 74 meter.
Kejaksaan menilai kondisi itu mengindikasikan kerugian negara secara menyeluruh (total loss), karena sebagian besar anggaran telah dicairkan namun hasil pekerjaan tidak sesuai nilai kontrak.
"Bisa dibayangkan betapa bobroknya. Pekerjaan tidak sampai 10 persen. Kami bakal ajukan sebagai total loss," ujarnya.
Selain kekurangan kuantitas, menurut Syarifuddin, kualitas volume pekerjaan peningkatan ruas jalan Irboz-Tomatera dan Ullong-Taige tidak memenuhi standar ketentuan teknis.
Kejaksaan masih menunggu uji laboratorium hasil pemeriksaan lapangan, guna mengetahui kualitas material, spesifikasi teknis dalam kontrak, sekaligus mendukung pembuktian dugaan korupsi.
"Walaupun ada pekerjaan jalan, tapi tidak ada manfaat yang dirasakan masyarakat. Saksi ahli sudah turun, dan semoga cepat naik ke tahap penyidikan," ucap Syarifuddin.