Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) mulai menyusun rencana aksi daerah sebagai bagian penting untuk mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas secara optimal.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau, di Sorong, Jumat mengatakan penyusunan rencana aksi ini sebagai bentuk keberpihakan dan sekaligus memastikan pemenuhan hak disabilitas berjalan maksimal.
"Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup layak, mandiri dan berpartisipasi penuh dalam setiap aspek kehidupan," jelasnya.
Pihaknya pun membentuk tim koordinasi penyusunan rencana aksi daerah penyandang disabilitas Provinsi Papua Barat Daya periode 2025-2029.
"Tim ini akan bekerja menyusun rencana aksi dalam rangka pemenuhan hak disabilitas," katanya lagi.
Dia menyadari bahwa keberadaan penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari kekuatan pembangunan daerah, sehingga menjadi penting penyusunan rencana aksi ini guna memastikan para penyandang disabilitas mendapatkan haknya lebih optimal.
Karena, pemenuhan hak penyandang disabilitas telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
"Ini menunjukkan komitmen kuat negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas," ujarnya.
Di tingkat daerah, komitmen ini perlu diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan program nyata yang terstruktur dan berkelanjutan. Sehingga oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengimplementasikan hal itu melalui penyusunan rencana aksi yang didahului dengan pembentukan tim koordinasi.
"Oleh karena itu, pembentukan tim koordinasi penyusunan rencana aksi daerah penyandang disabilitas ini menjadi sangat krusial," tegasnya.
Menurut Ahmad, tim ini akan menjadi motor penggerak dalam merumuskan langkah-langkah strategis yang komprehensif, untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Papua Barat Daya.
"Rencana aksi daerah ini nantinya menjadi panduan bagi seluruh perangkat daerah dalam mengintegrasikan perspektif disabilitas dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program," ucapnya.
Dia berharap kerja tim koordinasi ini sifatnya kolaboratif dan partisipatif dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas, akademisi, praktisi dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Dengarkan aspirasi dan kebutuhan mereka, karena merekalah yang paling memahami tantangan dan solusi yang diperlukan," harap Wakil Gubernur Papua Barat Daya.
Kepala Bidang Perekonomian Sosial Budaya Bapperida Papua Barat Daya Agustinus Antoh menyampaikan, khusus di tanah Papua, baru Provinsi Papua Barat Daya yang punya Peraturan Gubernur terkait disabilitas.
"Jadi ini sangat penting untuk bagaimana ada keberpihakan dan mengakomodir sarana-sarana penunjang kepada teman-teman penyandang disabilitas," ujarnya.
Dia mengakui data disabilitas secara keseluruhan di Papua Barat Daya hingga saat ini belum lengkap. Data penyandang disabilitas saat ini adalah Kota Sorong dengan total 530 orang disabilitas.