Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mendapatkan penetapan hak perwalian bagi sembilan anak dalam kondisi rentan melalui putusan Pengadilan Negeri Manokwari.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Arif Suhartono di Manokwari, Kamis mengatakan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak-hak keperdataan anak yang belum memiliki wali sah.
“Supaya anak-anak rentan tetap memperoleh hak-hak keperdataan dan mendapatkan wali yang sah untuk mengurus pendidikan serta kesejahteraan,” ujar Arif.
Dia menjelaskan bahwa permohonan penetapan hak perwalian sembilan anak rentan diajukan oleh JPN Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Kejaksaan Negeri Manokwari pada 10 Oktober 2025.
Permohonan tersebut kemudian diverifikasi bersama Dinas Sosial Manokwari dan Yayasan Semi Metta Bahagia selaku wali khusus untuk pendidikan, pemeliharaan, dan pengasuhan hingga dewasa.
"Ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan melindungi hak-hak keperdataan anak-anak dalam kondisi rentan," ujarnya.