Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat berupaya mengefektfikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan dengan melakukan restrukturisasi terhadap empat organisasi perangkat daerah (OPD).
Plt Sekretaris Daerah Manokwari Harjanto Ombesampu, di Manokwari, Kamis, menyebut empat OPD yang direstrukturisasi antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Peternakan, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
“Restrukturisasi ini mencakup penggabungan, pemisahan, serta perubahan nomenklatur pada sejumlah dinas menyesuaikan struktur kelembagaan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” katanya.
Ombesampu menyebut Pemkab Manokwari telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke DPRK sebagai landasan hukum restrukturisasi.
Dalam skema baru, Dinas PUPR akan digabung dengan Dinas Perhubungan menjadi satu OPD.
Sementara itu, urusan perikanan akan dipisahkan dari Dinas Perhubungan dan digabung menjadi OPD sendiri dengan bidang peternakan dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Peternakan seiring upaya untuk memperkuat sektor perikanan dan peternakan di daerah.
Langkah serupa juga dilakukan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Ke depan, kedua bidang tersebut dipisahkan menjadi dua OPD yang berdiri sendiri, sebagai bentuk penguatan fungsi keamanan dan kesiapsiagaan bencana.
"Restrukturisasi ini akan mengubah struktur bidang dan jabatan dalam OPD terkait, sehingga bisa lebih fokus dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono mengatakan, kebijakan perubahan struktur kelembagaan daerah ini, merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Pemerintah daerah berharap dengan penyesuaian ini, masing-masing OPD dapat lebih optimal menjalankan perannya dalam mendukung agenda pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Restrukturisasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik, serta memastikan kelembagaan sesuai dengan tuntutan otonomi khusus dan kebutuhan riil di lapangan,” katanya.