Manokwari (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Dijten) Imigrasi Provinsi Papua Barat menerbitkan 2.379 paspor pada periode semester I tahun 2025.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Asrul di Manokwari, Kamis, mengatakan ada dua satuan kerja imigrasi yang memberikan layanan permohonan penerbitan paspor bagi masyarakat.
Satuan kerja dimaksud, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Manokwari dengan realisasi 859 paspor, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong sebanyak 1.520 paspor.
"Dari Januari sampai Juni 2025, dua kantor imigrasi di wilayah kerja kami sudah menerbitkan 2.379 paspor," kata Asrul.
Menurut dia tujuan penerbitan paspor untuk masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya beragam, antara lain paspor dengan keperluan ibadah, wisata, pendidikan, serta kepentingan berobat.
Capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan penerbitan paspor oleh Kantor Imigrasi Manokwari kurang lebih Rp846 juta, sedangkan Kantor Imigrasi Sorong mencapai Rp1,721 miliar.
"Kesadaran masyarakat soal dokumen keimigrasian terus meningkat. Kami berkomitmen memberikan layanan yang berkualitas," ucap Asrul.
Selain pelayanan reguler, kata dia, penerapan strategi jemput bola melalui program Eazy Passport memudahkan masyarakat yang berdomisili di wilayah dengan keterbatasan sarana transportasi.
Pihaknya rutin menyosialisasikan penggunaan paspor elektronik yang memiliki sejumlah keunggulan, seperti autogate atau pemeriksaan keimigrasian otomatis, lebih aman, dan bebas visa ke Jepang.
"Misalnya ada banyak kelompok masyarakat yang mau terbitkan paspor tapi tidak bisa ke kantor imigrasi, maka petugas yang datangi mereka," ujarnya.
Dia menerangkan biaya penerbitan paspor elektronik mengalami peningkatan sejak 17 Desember 2024 yaitu paspor elektronik 10 tahun Rp950 ribu, dan paspor elektronik 5 tahun Rp650 ribu.
Masyarakat juga diberikan pilihan menggunakan paspor biasa dengan biaya penerbitan per paspor Rp650 ribu untuk masa berlaku 10 tahun, dan paspor biasa periode 5 tahun Rp350 ribu per paspor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen Imigrasi Papua Barat terbitkan 2.379 paspor pada semester I