Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Amban.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari Asrul di Manokwari, Sabtu, mengatakan kedua tersangka yang ditahan berinisial YL selaku kepala puskesmas dan BI sebagai bendahara puskesmas.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari," kata Asrul.
Dia menyebut penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan menyatakan berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari telah lengkap atau P21.
Penyidik kejaksaan nantinya akan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka bersama barang bukti untuk proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat.
"Jaksa penuntut umum segera susun surat dakwaan, lalu daftarkan perkara dimaksud ke pengadilan. Kalau jadwal sidang, itu kewenangan pengadilan," ujarnya.
Kepala Satreskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu menjelaskan, barang bukti perkara dugaan korupsi dana BOK tahun 2021 meliputi uang tunai Rp147 juta dan laporan pertanggungjawaban.
Total dana BOK yang diterima Puskesmas Amban pada 2021 sebanyak Rp742 juta, namun hasil audit menemukan kurang lebih Rp426 juta diduga disalahgunakan oleh para tersangka.
"Diduga ada pemotongan dan pengurangan hak tenaga kesehatan dari dana BOK, yang menyebabkan kerugian keuangan negara," katanya.
Kejari Manokwari tahan dua tersangka dugaan korupsi dana BOK
Sabtu, 2 Agustus 2025 16:23 WIB

Penyidik Polresta Manokwari menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Amban kepada Kejaksaan Negeri Manokwari di Manokwari, Papua Barat. ANTARA/Fransiskus Salu Weking