Manokwari (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Papua Barat mencatat telah menyelesaikan 110 laporan terkait pelayanan publik selama semester I tahun 2025 melalui berbagai mekanisme penyelesaian.
Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat Amus Atkana, di Manokwari, Jumat, menjelaskan, 110 laporan yang diselesaikan terdiri dari enam laporan tahun 2023, 50 laporan tahun 2024 dan 54 laporan tahun 2025.
“Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi dan konsiliasi, rapat penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan bedah laporan masyarakat untuk percepatan penyelesaian,” ujarnya.
Ia mengatakan, masih ada laporan dari tahun 2023 dan 2024 diselesaikan pada semester I 2025 karena Ombudsman tidak bisa cepat-cepat menyelesaikan laporan.
Ombudman harus melakukan proses penyelesaian cukup panjang karena masih harus melakukan pemeriksaan, memberikan hak jawab dari pelapor dan terlapor, pendalaman laporan, serta pengecekan lapangan.
Padahal letak geografis wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang menjadi wilayah Ombudsman Perwakilan Papua Barat cukup sulit sehingga membutuhkan waktu cukup panjang dalam menyelesaikan laporan.
Ia menjelaskan, sepanjang semester I 2025, pihaknya telah menerima 68 laporan masyarakat dan menangani 182 konsultasi non-laporan.
“Sebagian besar masyarakat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor kami maupun saat kami turun ke lapangan melalui program Ombudsman On The Spot,” jelasnya.
Dari laporan yang diterima, Ombudsman Papua Barat menemukan 63 jenis dugaan mal-administrasi yang terdiri dari 29 kasus tidak memberikan pelayanan, 26 kasus penyimpangan prosedur, 3 kasus penundaan berlarut, 3 kasus permintaan imbalan dan 2 kasus pengabaian kewajiban hukum.
Untuk mencegah mal-administrasi, pihaknya telah melakukan langkah pencegahan dengan melakukan pemantauan dan sidak langsung terhadap ujian sekolah, arus mudik, seleksi sekolah kedinasan, rekrutmen anggota Polri, serta kondisi layanan di lapas, puskesmas, dan rumah sakit.
Selain itu, Ombudsman menjalin kerja sama dengan 33 instansi, termasuk pemerintah daerah, Kodam, Polda, dan perguruan tinggi, serta menggelar edukasi publik melalui kuliah umum, podcast di media massa, media cetak/elektronik, dan forum diskusi publik.
Ia menambahkan sebagian besar laporan ditemukan di Kabupaten Manokwari, namun tingginya laporan di Manokwari tidak terlepas dari keberadaan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang berkedudukan di kabupaten tersebut.
“Capaian ini mencerminkan kinerja Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik di Papua Barat. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Ombudsman akan besar jika ada sinergisitas dengan masyarakat Papua Barat untuk sama-sama mengawasi pelayanan publik,” ujar Amus.
Amus juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan ketidakadilan dalam pelayanan publik.
Ombudsman Papua Barat menyediakan layanan pengaduan melalui berbagai kanal seperti pelaporan langsung, konsultasi, pendampingan, hingga penyampaian tembusan dari pihak pelapor.
“Masyarakat adalah penerima manfaat dari pembangunan. Ketika resah dengan pelayanan publik, perlu ada pengawasan. Kami siap mengawal masyarakat untuk memenuhi hak-haknya,” ujarnya.