Manokwari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta PT PLN segera mencari solusi atas persoalan yang dialami 26 warga terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Amban, Manokwari, Papua Barat.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma di Manokwari, Selasa, mengatakan PLN harus mengakomodasi hak warga terdampak, baik itu menyangkut pembebasan lahan, kompensasi, dan aspek keselamatan warga.
"Kami berikan tenggat waktu sampai 4 November 2025 kepada PLN menjawab sejumlah poin untuk menyelesaikan masalah ini," kata Filep usai memfasilitasi pertemuan warga dengan perwakilan PLN.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur kelistrikan sangat penting untuk menjawab kebutuhan energi di daerah, namun PLN tidak boleh mengabaikan prinsip keberpihakan pada warga terdampak.
PLN juga, kata dia, harus memastikan pelaksanaan proyek dimaksud sudah mematuhi regulasi lingkungan dan tata ruang yang aman bagi masyarakat sekitar, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Kami apresiasi PLN sudah bangun SUTT, tapi ada masalah yang harus diselesaikan. Kami mendorong PLN buka ruang dialog dengan warga terdampak," ujarnya.
Dia menyebut PLN semestinya melibatkan tim profesional untuk melakukan riset ulang agar menghasilkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut penting untuk memberikan jaminan bagi masyarakat, mencegah munculnya konflik sosial setelah proyek SUTT beroperasi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proyek strategis nasional.
"Kalau memang masyarakat takut nanti kena radiasi, harusnya PLN beri jaminan lewat hasil riset profesional supaya tidak timbulkan gejolak," ucap Filep.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat Amus Atkana menyarankan agar PLN merespon keluhan warga terdampak pembangunan SUTT dengan membuka ruang dialog untuk menemukan solusi terbaik.
Ombudsman memastikan akan terus mengawal permasalahan tersebut dan mengharapkan PLN dapat mengakomodasi sejumlah poin aspirasi yang disampaikan oleh warga terdampak.
"Kami sangat sayangkan jika ada permasalahan, pemangku kepentingan kerap membenturkan hukum dengan masyarakat," ucap Amus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPD RI minta PLN cari solusi untuk warga terdampak SUTT di Manokwari