Sorong (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat telah mengusulkan warga binaan berstatus narapidana sebanyak 1.009 orang sebagai penerima remisi dasawarsa 2025.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Barat Hensah di Manokwari, Jumat mengatakan remisi tersebut diberikan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI setiap satu dekade atau sepuluh tahun sekali.
Warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi dasawarsa wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur melalui Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Selain remisi umum 17 Agustus, kami juga usulkan warga binaan yang menerima remisi dasawarsa," ujarnya.
Dia menyebut warga binaan yang diusulkan berasal dari delapan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Lapas Kelas IIB Manokwari 346 orang, Lapas Kelas IIB Sorong 270 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak 87 orang, Lapas Kelas III Kaimana 53 orang, dan Lapas Kelas III Teminabuan 65 orang.
Kemudian, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 44 orang, Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas II Manokwari 16 anak, dan Rutan Teluk Bintuni Kelas IIB sebanyak 128 orang.
"Ini remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan berkelakuan baik selama sepuluh tahun, terhitung sejak pertama kali jalani masa pidana," kata Hensah.
Ia menjelaskan remisi dasawarsa terdiri dari kategori I atau minimal pengurangan masa hukuman 1 hari dan maksimal 3 bulan, serta kategori II atau minimal pengurangan 1 hari dan maksimal 3 bulan).
Kemudian, remisi dasawarsa denda pidana kategori I yaitu minimal pengurangan 1/12 hari dari lama pidana kurungan dan maksimal 1/3 dari lama pidana kurungan pengganti denda.
Selanjutnya, remisi dasawarsa denda pidana II atau minimal pengurangan 1/12 dari lama pidana kurungan pengganti denda dan maksimal 1/6 dari lama pidana kurungan pengganti denda.
"Remisi dasawarsa denda pidana ini maksudnya, remisi khusus yang diberikan untuk narapidana yang pidananya berupa kurungan pengganti denda bukan pidana pokok (penjara)," tuturnya.
Kanwil Ditjenpas Papua Barat usul 1.009 napi terima remisi dasawarsa
Jumat, 8 Agustus 2025 15:44 WIB

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Barat Hensah saat ditemui awak media di Manokwari. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)