Jayapura (ANTARA) - Petugas Karantina Papua Selatan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan upaya penyelundupan satwa berupa 45 burung nuri dan satu ekor burung kakatua serta satu ekor buaya.
Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Kamis, mengatakan pilihan satwa tersebut hendak dibawa dari Pelabuhan Agats, Kabupaten Asmat menggunakan KM Sirimau menuju Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Senin (11/8).
"Satwa ini harus dilestarikan dan menjaga keanekaragaman hayati di alam agar tidak punah," katanya.
Menurut Cahyono, pengungkapan bermula saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas orang dan barang di Pelabuhan Agats kemudian kecurigaan muncul ketika ditemukan kontainer box mencurigakan di antara barang bawaan penumpang.
"Setelah diperiksa, kotak yang biasa digunakan untuk menyimpan perlengkapan rumah tangga ternyata berisikan puluhan burung nuri kepala hitam," ujarnya.
Dia menjelaskan petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan karton yang di bawah tempat tidur penumpang yang berisikan seekor buaya.
"Ini jelas melanggar hukum karena tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya lagi.
Dia menambahkan saat ini seluruh satwa tersebut telah diamankan di Kantor Stasiun BKSDA Papua Wilayah 1 Asmat untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sinergi antar instansi menjadi kunci untuk mencegah peredaran ilegal satwa langka sekaligus menjaga kestabilan ekosistem si Papua Selatan," ujarnya.
Petugas Karantina Papua Selatan gagalkan penyelundupan 47 satwa dilindungi
Jumat, 15 Agustus 2025 12:01 WIB

Karantina Papua Selatan dan BKSDA menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Agats (ANTARA/HO-Dokumen pribadi Karantina Papua Selatan)