Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendorong tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dalam rapat paripurna DPRP Papua Tengah.
Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Jumat, mengatakan tiga Raperdasi meliputi pembentukan dan susunan perangkat daerah, pajak daerah dan retribusi daerah kemudian Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tengah Tahun 2025-2029.
"Pembentukan dan penyusunan perangkat daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
Menurut Deinas, perangkat daerah merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Papua Tengah dengan demikian perlu diberikan penataan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sementara untuk Raperdasi pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu Raperdasi yang paling mendesak untuk dibahas untuk bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
Dia menjelaskan PAD yang optimal akan memungkinkan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan, menyediakan layanan publik yang berkualitas, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan dana transfer.
"Dan untuk Raperdasi RPJMD Provinsi Papua 2025-2029 merupakan dokumen panduan sekaligus janji dan komitmen kami kepada seluruh masyarakat Papua Tengah untuk membangun masa depan yang lebih baik," katanya lagi.
Dia menambahkan dokumen ini harus disusun dengan cermat dan terstruktur yang mencakup beberapa bagian penting yang akan menjadi peta jalan pembangunan Papua Tengah.
Papua Tengah dorong tiga Raperdasi dalam rapat paripurna DPRP
Senin, 18 Agustus 2025 8:11 WIB

Foro bersama setelah pembukaan kegiatan rapat paripurna DPR Papua Tengah tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi. ANTARA/HO-Humas Setda Pemprov Papua Tengah