Timika (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melayani perekaman dokumen administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat di Kampung Pomako, Distrik Mimika Timur yang terdampak musibah kebakaran beberapa hari lalu.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Mimika Amirullah di Timika, Sabtu, mengatakan perekaman administrasi kependudukan dilakukan meliputi perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kartu keluarga (KK), Akte dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Kami melakukan perekaman adminduk bagi warga yang dokumen kependudukan-nya terbakar saat musibah kebakaran pada Senin, 14 Agustus lalu maupun warga umum lainnya yang tinggal di sekitar kawasan Pelabuhan Pomako," kata Amirullah.
Total warga yang melaksanakan perekaman e-KTP sebanyak 91 orang, pembuatan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 35 keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 59 anak.
Mengingat pelayanan yang diberikan hanya satu hari, bagi warga yang belum melaksanakan perekaman adminduk disarankan untuk melaksanakannya di Kantor Distrik (Kantor Camat) Mimika Timur.
Amirullah menegaskan bahwa dokumen kependudukan sangat penting dimiliki karena memberikan keabsahan identitas dan membantu warga dalam mengakses semua layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, bahkan perbankan.
Hingga akhir Agustus, Dukcapil Mimika terus melakukan perekaman dokumen kependudukan bagi seluruh warga Mimika dengan titik sasaran yaitu sejumlah panti asuhan serta para pelajar SMA-SMK yang sudah berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP.
Tidak hanya di Kota Timika, kegiatan serupa juga dilakukan di wilayah distrik pesisir pantai maupun pegunungan.
"Untuk masyarakat pesisir pantai, kami juga akan melakukannya dalam bulan Agustus ini, namun kami harus mempertimbangkan kondisi cuaca karena untuk menjangkau distrik pesisir harus menggunakan sarana transportasi laut," tutur Amirullah.

Dukcapil Mimika telah meluncurkan program Jempol Adminduk untuk memasifkan pelayanan administrasi kependudukan hingga distrik pegunungan seperti Tembagapura, Hoeya, Jila dan Alama. Selain itu juga telah disediakan pelayanan melalui pos-pos Adminduk di distrik dan kelurahan serta membuka Mal Pelayanan Publik (MPP) yang baru diluncurkan pada 18 Juni 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan data kependudukan yang akurat dan akuntabel, mendukung perencanaan pemerintah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk pendaftaran penduduk, penerbitan KTP-el, KK, KIA, dan akta kelahiran.
Sesuai data Dukcapil Mimika, hingga akhir 2024 jumlah penduduk di wilayah itu tercatat sebanyak 318.679 jiwa, terdiri atas penduduk laki-laki sebanyak 167.756 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 150.923 jiwa.
Adapun jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 92.100.
Konsentrasi terbesar penduduk Mimika berdomisili di Distrik Mimika Baru (Miru) sebanyak 144.462 jiwa dan Distrik Wania sebanyak 64.148 jiwa serta Distrik Kuala Kencana sebanyak 31.569 jiwa.