Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menetapkan dua analisis kredit pada Bank Papua Cabang Manokwari Selatan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp996,75 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari Hasrul di Manokwari, Papua Barat, Jumat mengatakan kedua tersangka, yakni inisial P dan WB, diduga terlibat praktik penyaluran KUR menggunakan data lima debitur.
Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam menentukan kelayakan kredit yang akan disalurkan kepada para debitur di wilayah Manokwari Selatan, termasuk KUR periode 2022–2023.
Kedua tersangka tersebut oleh tim Kejari Manokwari langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025 untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
"Ini hasil pengembangan dari penahanan tersangka SB sebelumnya dalam kasus yang sama," ucap Hasrul.
Dia menyebut praktik penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan pencarian dana KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Bank Papua, masih menjadi fokus penyidik.
Hal tersebut, kata dia, bermaksud mengungkap secara terang benderang tindakan penyelewengan fasilitas pembiayaan yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Tentu kami akan telusuri aliran dana dari tindakan ketiga tersangka ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujarnya.
Dia mengatakan modus yang digunakan tersangka dengan memanfaatkan identitas orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi, berlangsung dalam kurun waktu November 2022 hingga November 2023.
Penyidik Kejari Manokwari menjerat para tersangka itu dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami menduga tidak hanya lima debitur yang dirugikan, tapi perlu keterbukaan dari debitur. Kami persilahkan debitur buat laporan, supaya kami tindak," ujar Hasrul.