Manokwari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, Papua Barat, menyalurkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II tahun 2025 untuk dua kabupaten sebesar Rp107,988 miliar.
Kepala KPPN Manokwari Kurniawan Santoso di Manokwari, Kamis, mengatakan dua kabupaten dimaksud yaitu Manokwari Selatan Rp46,690 miliar dan Pegunungan Arfak Rp61,297 miliar.
"Dua dari enam pemerintah daerah di wilayah kerja kami, sudah salurkan Dana Otsus tahap II," kata Kurniawan.
Dia menyebutkan bahwa penyaluran Dana Otsus dilakukan sesuai rekomendasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Hal ini berkaitan dengan kewenangan DJPK untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen syarat salur yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024.
"Untuk empat pemerintah daerah lainnya, masih dalam proses. Kalau sudah ada rekomendasi dari DJPK, maka KPPN langsung menyalurkan," ucap Kurniawan.
Kementerian Keuangan, kata dia, sudah menyelenggarakan lokakarya guna mengakselerasi penyaluran dana otsus tahap II sehingga pemenuhan dokumen persyaratan tidak mengalami kendala.
Adapun dokumen persyaratan yang dimaksud, antara lain dokumen rencana anggaran program (RAP) otsus perubahan, penyusunan laporan realisasi dana otsus tahap sebelumnya.
"Dokumen itu tidak langsung dikirim ke DJPK tapi diperiksa dulu oleh instansi pemerintah daerah yang punya kewenangan," kata Kurniawan.
Ia menjelaskan mekanisme penyaluran dana otsus terdiri atas 30 persen tahap I paling lambat April, 45 persen tahap II paling lambat Juli, dan 25 persen tahap III paling lambat Oktober.
Penyaluran tahap I sudah terealisasi 100 persen atau sebanyak Rp407,354 miliar yang meliputi Pemprov Papua Barat Rp206,102 miliar, dan Pemkab Manokwari Rp39,981 miliar.
Kemudian, Pemkab Manokwari Selatan Rp31,126 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp40,865 miliar, Pemkab Teluk Bintuni Rp46,959 miliar, dan Pemkab Teluk Wondama Rp42,319 miliar.
"Kami berharap dalam waktu dekat, sudah ada rekomendasi dari DJPK untuk penyaluran ke empat pemda lainnya," ucap Kurniawan.
Sekretaris Daerah Papua Barat Ali Baham Temongmere menyebut, pihaknya membentuk tim percepatan penyaluran dana otsus tahap II tahun 2025 yang bertugas memverifikasi kelengkapan dokumen.
Pembentukan tim merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi memperbaiki tata kelola dana otsus, dimulai dari proses pengajuan dokumen sesuai linimasa yang ditentukan Kementerian Keuangan.
"Jadi, tim percepatan akan cek semua kelengkapan dokumen syarat salur dana otsus sebelum diajukan kepada Kementerian Keuangan," kata Ali Baham.