Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat tengah menyusun surat keputusan (SK) untuk memperpanjang masa jabatan kepala kampung dari enam menjadi delapan tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari Jeffry Sahuburua di Manokwari, Senin, menjelaskan SK perpanjangan masa jabatan kepala kampung merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Sebelumnya jabatan kepala kampung diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan masa jabatan enam tahun. Namun, UU tersebut direvisi menjadi UU 3/2024 di mana masa jabatan kepala kampung menjadi delapan tahun,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah SK untuk memperbaharui masa jabatan kepala kampung selesai, Bupati Manokwari akan melakukan pengukuhan kembali para kepala kampung.
Saat ini terdapat 164 kepala kampung di Kabupaten Manokwari dan mereka menjabat dari hasil pemilihan kampung pada 2019 dan 2021.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, maka masa jabatan kepala kampung di Manokwari akan berakhir pada 2027 dan 2029, menyesuaikan dengan periode pemilihan sebelumnya.
“UU 3/2024 ini berlaku surut untuk kepala kampung hasil pemilihan 2019 dan 2021 bukan untuk kepala kampung mendatang,” ujarnya.
Pada SK tersebut juga akan mengatur kepala kampung berstatus pelaksana tugas yang menggantikan pejabat sebelumnya karena meninggal dunia. Kepala kampung status pelaksana tugas akan ditetapkan menjadi definitif.
Ia menambahkan jika seorang kepala kampung meninggal dunia, mekanisme penggantian dilakukan melalui pergantian antar waktu (PAW) berdasarkan hasil musyawarah kampung.
Pengganti tersebut berstatus pelaksana tugas kemudian diusulkan untuk penerbitan SK dan kepala kampung baru akan melanjutkan sisa masa jabatan pendahulunya.
“Jadi bupati hanya melakukan pengukuhan kembali untuk memperpanjang masa jabatan bukan pelantikan. Untuk kepala kampung pelaksana tugas jadi definitif juga melanjutkan masa jabatan sebelumnya, bukan masa jabatan baru,” ujarnya.
Manokwari susun SK perpanjangan jabatan kepala kampung
Selasa, 30 September 2025 4:29 WIB

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Manokwari Jeffry Sahuburua. ANTARA/Ali Nur Ichsan