Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan sapi untuk Kabupaten Kaimana berinisial FXN, setelah hampir delapan bulan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Terpidana diamankan tim Adhyaksa Monitoring Center pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kamis (2/10), pukul 17.00 WIB dan langsung dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini Sabtu, 4 Oktober, DPO tiba dan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari," kata Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Muhammad Bardan di Bandara Rendani, Manokwari, Sabtu.
Dia menjelaskan kronologi kasus bermula saat FXN selaku kuasa PT Gunung Mas Utama ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas Pertanian Kaimana Kristian Efara untuk mendatangkan sapi tanpa mengikuti prosedur.
Penyaluran bantuan sapi kepada kelompok tani di Kaimana tidak tepat sasaran, karena telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/OT.140/1/2012
"Kasus yang menjerat FXN berawal dari program pengadaan sapi tahun 2012 di Kaimana untuk dua kelompok tani senilai Rp1 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Oktober 2015, proyek pengadaan sapi yang dilaksanakan FXN merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak dan pada 25 Maret 2019, Pengadilan Negeri Tipikor Papua Barat menjatuhkan hukum penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta kepada FXN.
"Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jayapura (Papua) menjatuhkan hukuman penjara menjadi sepuluh tahun," ucap Bardan.
Selanjutnya, Mahakamah Agung menerbitkan putusan Nomor 32 K/Pid. Sus/2019 yang menolak permohonan kasasi FXN sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dan Pengadilan Tipikor Papua Barat.
Terpidana FXN divonis bersalah dengan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, namun terpidana mengabaikan tiga kali pemanggilan untuk dieksekusi sesuai putusan MA.
"Tanggal 20 Maret, Kejaksaan Negeri Fakfak mengeluarkan surat penetapan DPO dan meminta bantuan Kejati untuk melacak keberadaan terpidana," katanya.
Perlu diketahui, Provinsi Papua Barat mendapat alokasi dana tugas pembantuan untuk program pencapaian swasembada pangan daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani senilai Rp48,818 miliar.
Ada sejumlah item kegiatan pemanfaatan dana tersebut dan Kabupaten Kaimana menerima alokasi Rp1 miliar untuk dua kelompok tani, akan tetapi realisasi pengadaan sapi tidak dilengkapi bukti penggunaan dana.
Kejati Papua Barat tangkap FXN, DPO kasus pengadaan sapi untuk Kaimana
Sabtu, 4 Oktober 2025 8:46 WIB

DPO pengadaan sapi Kabupaten Kaimana berinisial FXN (rompi oranye) bersama pihak Kejati Papua Barat saat tiba di Bandara Rendani Manokwari, Sabtu (4/10/2025). ANTARA/Fransiskus Salu Weking