Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto menghendaki adanya penguatan regulasi untuk memastikan pemberantasan narkotika berjalan efektif.
"Bapak Presiden menghendaki bagaimana kita bekerja keras bersama-sama, dari sisi regulasi bagaimana kita memastikan pemberantasan," kata Prasetyo di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis.
Prasetyo mengatakan hal tersebut sejalan dengan salah satu program prioritas dalam Astacita yang menempatkan perang terhadap narkotika sebagai agenda penting pemerintah.
Dia mengatakan penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang telah berdampak pada lebih dari 3,3 juta orang di Indonesia dan berpotensi merusak generasi mendatang.
Oleh Karena itu, kata dia, Presiden Prabowo mendorong kerja keras bersama lintas sektor agar pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara menyeluruh, meskipun dirinya mengakui hal tersebut tidak mudah karena peredaran narkotika di dalam negeri melibatkan jaringan internasional.
"Terus terang saja kita ingin perang dengan masalah narkoba ini, meskipun sekali lagi tidak mudah karena ini berkaitan dengan jaringan narkoba internasional," kata Prasetyo.
Selain dari sisi penegakan hukum, Prasetyo juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika melalui peran keluarga, lingkungan, serta lembaga pendidikan.
Media massa juga diharapkan turut membantu memberikan edukasi agar masyarakat semakin memahami ancaman penyalahgunaan narkotika bagi masa depan bangsa.
"Ini fungsi dari teman-teman pers dan media, bagian dari bagaimana untuk kemudian kita memberikan edukasi, kesadaran kepada masyarakat, tidak perlu itu. Kalau pakai bahasa gaul, kalau yang masih bersinggungan dengan narkoba itu ndeso, kampungan," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penggunaan narkoba yang menggunakan senyawa berbahaya.
Kapolri menyebut tren itu adalah penggunaan zat ketamin yang dihirup melalui hidung serta zat etomidate yang dicampur dengan liquid dan diisap menggunakan pods.
Maka dari itu, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam RUU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek, dituangkan dalam lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika.
Istana: Presiden Prabowo kehendaki regulasi pastikan pemberantasan narkotika
Kamis, 30 Oktober 2025 19:52 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan pernyataan pers di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (30/10/2025). ANTARA/Andi Firdaus. ANTARA/Andi Firdaus
