Sorong (ANTARA) - Polresta Sorong Kota, mengungkapkan kasus peredaran narkotika jenis ganja sebesar 1,7 kilogram dari ketiga tersangka pengedar, sebagai bagian penting untuk menekan peredaran obat terlarang itu di wilayah Papua Barat Daya.
Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Mathias Yosia Krey di Sorong, Senin, mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja ini merupakan upaya strategis dan kerja keras Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sorong yang di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP. Rachmat Djakatara bersama dengan Unit Reaksi Cepat Sat Sampta Polresta Sorong Kota.
"Ketiga tersangka itu, yakni masing-masing berinisial AAK, GS dan MJW , berperan sebagai pengedar ganja yang dikirim dari luar Kota Sorong," jelasnya saat konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota.
Ketiganya, kata dia ditangkap dilokasi berbeda dengan waktu yang tidak bersamaan.
Dia mengatakan bahwa pada 15 Agustus 2025 Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sorong mengamankan tersangka AAK di areal Pelabuhan PeIni Sorong atau tepatnya di pintu keluar penumpang JIn.Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 13 bungkus plastik besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 366,41 gram," katanya.
Kemudian, pada 18 Agustus 2025, tim kembali menangkap pelaku berinisial GS di di depan kantor jasa pengiriman J&T di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong, Kota Sorong dengan alat bukti sebesar 112,54 gram ganja.
"Narkotika jenis ganja ini dikirim dari Jayapura ke Sorong dengan nomor resi di pengiriman JD0491854211 melalui jasa pengiriman J&T express," ujarnya.
Selanjutnya adalah pengedar lain berinisial MJW berhasil ditangkap oleh tim pada 20 September 2025 di Jalan Matoa Lorong Muara Mulia 2, Kelurahan Malawel, Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.174.18 gram/ 1,1 kg.
"Selain ganja, kita juga mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 9,6620 gram dari pelaku pengedar berinisial OM," ujarnya.
Dia mengatakan, pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1), Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana lenjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar atau paling banyak Rp10 miliar.
Polresta Sorong ungkap kasus peredaran ganja 1,7 kilogram
Senin, 3 November 2025 13:09 WIB
Polresta Sorong Kota merilis kasus narkoba periode Agustus-Oktober 2025 di Mapolresta setempat, Senin (3/11/2025). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu.
