Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membentuk Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai bagian penting untuk mengoptimalkan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah itu.
Penjabat (Pj) Sekda Papua Barat Daya, Yakob Kareth, di Sorong, Kamis, menjelaskan, pembentukan Satgas Trantibum merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat keamanan, ketertiban, dan efektivitas penegakan regulasi daerah.
"Adanya tim satgas ini sebagai respon atas meningkatnya gangguan ketertiban masyarakat seperti aksi begal, keributan, pelanggaran perda, hingga distribusi minuman keras ilegal," jelasnya.
Tim satgas ini melibatkan unsur TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bentuk kolaborasi untuk bersama memastikan penegakan perda berjalan optimal.
“Masalah ketentraman dan ketertiban tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja. Karena itulah perlu adanya tim terpadu antara Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Berkaitan dengan itu, Dinas Kebakaran, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja (DKP2B & Satpol PP) melaksanakan rapat koordinasi di Kota Sorong, Kamis (4/12).
Rapat koordinasi ini untuk membahas arah kebijakan pembentukan Satgas Trantibum sebagai penyelarasan struktur, fungsi, dan mekanisme koordinasi lintas lembaga, dan penyusunan rencana kerja serta kesiapan operasional Satgas pada Tahun Anggaran 2025.
Fokus penanganan dan pengawasan implementasi perda lebih kepada pajak dan retribusi dan distribusi minuman keras ilegal yang masuk ke Papua Barat Daya.
"Penegakan peraturan daerah harus dilakukan secara kolaboratif bersama TNI dan Polri agar hal-hal yang tidak terdeteksi dapat dicegah sejak awal,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua Barat Daya bentuk satgas optimalkan penegakan perda
