Sorong (ANTARA) - Provinsi Papua Barat Daya menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai langkah strategis mendukung penataan ruang laut dan darat yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat Daya untuk 20 tahun ke depan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu di Sorong, Senin, menjelaskan penyusunan KLHS ini bertujuan memastikan seluruh kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah berjalan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
"KLHS menjadi instrumen penting untuk mengintegrasikan dokumen tata ruang laut dan tata ruang darat yang sebelumnya disusun secara terpisah," katanya.
Melalui kajian ini, tambah dia, pemerintah dapat menilai daya dukung lingkungan serta dampak dari kebijakan pembangunan yang dimuat dalam RTRW.
Berkaitan dengan pihaknya menggelar Forum Diskusi Kajian Rencana Pembangunan (KRP) berdampak, analisis pengaruh, alternatif dan rekomendasi KLHS RTRW dengan menggandeng stakeholder terkait di Kota Sorong, pada hari yang sama.
Menurut Julian, KLHS juga diarahkan untuk memastikan kebutuhan ruang pembangunan dapat terakomodasi secara optimal, sekaligus meminimalkan potensi bencana lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.
"Dalam penataan ruang darat, saat ini terdapat usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dengan luasan sekitar 11.000 hektare yang diajukan oleh pemerintah provinsi berdasarkan usulan kabupaten dan kota," bebernya.
Usulan tersebut, kata dia, selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti melalui pembentukan tim terpadu lintas kementerian yang melibatkan unsur perguruan tinggi, masyarakat, serta kementerian teknis terkait.
Ia menambahkan, Gubernur Papua Barat Daya dalam waktu dekat akan mengundang para bupati dan wali kota guna memastikan kembali luasan usulan perubahan kawasan hutan tersebut.
"Kesepakatan bersama dinilai penting mengingat RTRW akan menjadi acuan penataan ruang selama 20 tahun ke depan dan tidak memungkinkan adanya tambahan usulan baru," jelasnya.
Julian mengatakan bahwa kepastian tata ruang sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman bagi investor serta mencegah persoalan hukum di kemudian hari akibat ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan status kawasan.
Menurut dia, selain mendukung investasi, KLHS juga berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim, pencegahan bencana alam, penentuan lokasi cetak sawah, kawasan transmigrasi, hingga pemanfaatan sumber daya alam agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial di tengah masyarakat.
“Seluruh persoalan pembangunan harus diselesaikan melalui perencanaan tata ruang yang matang, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” ujar Julian.
