Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sedang menyiapkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sembari menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Setda) Papua Barat Melkias Werinussa di Manokwari, Senin, mengatakan ada perubahan formula penghitungan UMP.
"Hari ini dewan pengupahan provinsi menggelar rapat persiapan untuk pembahasan UMP 2026," kata Melkias selaku Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat.
Setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan petunjuk teknis, kata dia, tim pakar akan melakukan penghitungan besaran UMP 2026 yang kemudian ditetapkan melalui mekanisme sidang.
Ada sejumlah poin penting yang menjadi dasar pertimbangan untuk menghitung UMP 2026 antara lain, tingkat inflasi daerah, hasil survei kebutuhan hidup layak di setiap kabupaten, dan lainnya.
"Sidang itu melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat buruh. Kami harap kedua belah pihak sepakat dengan hasil penghitungan dari tim pakar," ujarnya.
Dia menyebut dewan pengupahan provinsi beberapa waktu lalu sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak di Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, Kaimana, Manokwari, dan Fakfak.
Survei bermaksud mengukur pemenuhan berbagai komponen kebutuhan dasar pekerja seperti, makan dan minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta tabungan.
"Termasuk memantau bagaimana kemampuan perusahaan menggaji karyawan, kewajiban menjalankan UMP tahun sebelumnya, dan lainnya," kata Melkias.
Ia memprediksi UMP 2026 tidak mengalami peningkatan signifikan karena kondisi perekonomian daerah yang menghadapi tekanan serta belum ditopang dengan pertumbuhan sektor riil.
Meski demikian, dewan pengupahan provinsi tetap berupaya semaksimal mungkin agar hasil penghitungan UMP 2026 mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun pihak pemberi kerja.
"Tentu dewan pengupahan bersikap netral. Harus dilihat juga kondisi finansial perusahaan," ucap Melkias.
Perlu diketahui, UMP Papua Barat 2025 mencapai Rp3.615.000 atau meningkat 6,50 persen dari UMP 2024 sebesar Rp3.393.500 yang juga meningkat Rp111 ribu dibandingkan UMP 2023 yaitu Rp3.282.000.
Tahun 2020-2021 UMP Papua Barat ditetapkan sebesar Rp3.134.600 kemudian meningkat menjadi Rp3.200.000 pada tahun 2022 dan naik menjadi Rp3.282.000 pada tahun 2023.
Sebelumnya, UMP Papua Barat tahun 2017 sebesar Rp2.421.500 atau meningkat menjadi Rp2.667.000 pada 2018, dan kembali meningkat pada 2019 menjadi Rp2.934.500.
Pemprov Papua Barat bersiap bahas UMP 2026
Selasa, 16 Desember 2025 7:31 WIB
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (15/12/2025). ANTARA/Fransiskus Salu Weking
