Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya meluncurkan data lengkap Orang Asli Papua (OAP) yang tersebar di enam kabupaten/kota sepanjang 2025 dengan jumlah mencapai 296.210 jiwa dari total penduduk 614.415 jiwa.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua Barat Daya Yakob Kareth di Sorong, Kamis, mengatakan administrasi kependudukan merupakan fondasi utama dalam seluruh pelayanan publik, baik pelayanan dasar maupun pelayanan pembangunan.
"Administrasi kependudukan bukan hanya urusan dokumen, tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan," ujarnya.
Hal ini, kata dia, bertujuan memberikan kepastian hukum, keabsahan identitas, perlindungan status dan hak-hak sipil penduduk, serta menyediakan data dan informasi kependudukan yang terpadu secara nasional.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir langsung di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara tepat, akurat, lengkap, dan gratis.
“Tugas negara adalah memberikan perlindungan hukum kepada seluruh penduduk Indonesia. Negara juga harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Yakob menekankan pentingnya data OAP dengan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Menurut dia, kebijakan otonomi khusus menempatkan data Orang Asli Papua sebagai variabel penting dalam perencanaan pembangunan dan pengalokasian anggaran.
“Kebijakan Otonomi Khusus Papua bertujuan melindungi, memberi afirmasi, dan memberdayakan Orang Asli Papua di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, pendataan OAP menjadi dasar perumusan kebijakan yang adil dan tepat sasaran,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa data OAP tidak hanya berfungsi sebagai angka statistik, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Data OAP mencakup aspek demografi, sosial, budaya, ekonomi, dan hak-hak adat," ujarnya.
Data ini, menurut dia, digunakan untuk merancang kebijakan yang melindungi dan memberdayakan masyarakat Papua, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Yakob mengatakan bahwa pembangunan berkelanjutan di Papua harus berbasis data yang valid dan akurat, Dengan data yang akurat, pembangunan dapat lebih terarah dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan budaya Papua.
Ia menambahkan bahwa pendataan penduduk OAP menjadi salah satu tugas penting pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sebagai dasar pengelolaan sumber daya serta perhitungan alokasi dana dari pemerintah pusat.
“Apa yang kita lakukan hari ini adalah menjalankan amanat negara agar pengelolaan program dan anggaran benar-benar berbasis pada data Orang Asli Papua,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Papua Barat Daya dengan jumlah penduduk sebanyak 614.415 jiwa terdiri atas 296.210 jiwa OAP dan 318.205 jiwa non-OAP.
Total jumlah penduduk tersebut masing-masing tersebar, di Kota Sorong sebanyak 287.252 jiwa terdiri atas 77.487 jiwa OAP dan 209.765 jiwa non-OAP, Kabupaten Sorong 129.669 jiwa (54.379 jiwa OAP dan 75.290 jiwa non-OAP), Kabupaten Sorong Selatan 55.904 jiwa (46.829 jiwa OAP dan 9.075 jiwa non-OAP).
Selanjutnya, Kabupaten Raja Ampat sebanyak 70.810 jiwa (53.035 jiwa OAP dan 17.775 jiwa non-OAP), Kabupaten Maybrat 45.916 jiwa (43.178 jiwa OAP dan 2.738 jiwa non-OAP) dan Kabupaten Tambrauw sebanyak 24.864 jiwa (21.302 jiwa OAP dan 3.562 jiwa non-OAP).
Jumlah OAP di Papua Barat Daya sebanyak 296.210 jiwa
Kamis, 15 Januari 2026 17:34 WIB
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya meluncurkan data lengkap OAP di Gedung Lambert Jitmau Kota Sorong, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
