Timika (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengajak umat Islam di Mimika agar menjalankan kewajiban membayar zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Mimika, Absir Budi Hamzah, di Timika mengatakan Baznas Mimika telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah.Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ditetapkan oleh Baznas Mimika setelah menggelar rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi Islam lainnya pada awal Februari 2026.
"Kami sudah tetapkan untuk pembayaran zakat fitrah dengan uang senilai harga beras yang dikonsumsi. Kategori masyarakat yang mengonsumsi beras premium itu pembayaran zakat nya Rp50.000 per jiwa. Kalau untuk yang mengonsumsi beras medium/biasa Rp45.000 per jiwa. Tapi kalau ada yang menunaikan zakat fitrah nya dengan beras maka 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter," kata Absir.
Ia mengatakan, untuk zakat fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari. Zakat fidyah dibayarkan oleh seorang Muslim/Muslimat yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu seperti sakit, ibu hamil, ibu menyusui, atau orang tua jompo yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa.
"Dia harus membayar fidyah mengganti puasanya, tetapi tidak boleh disengaja. Satu hari itu sebesar Rp35.000," ujarnya.
Ia mengatakan Baznas Mimika telah membentuk 81 Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di setiap masjid yang ada di wilayah Mimika untuk melakukan pengumpulan zakat.
"Bisa datang dan membayar di sini (kantor Baznas), bisa juga langsung ke UPZ di masjid masing-masing karena mereka juga mendapat surat keputusan resmi dari kami. Teman-teman di UPZ silakan memungut zakat, tetapi kami juga meminta pertanggungjawaban sebagai laporan kami ke pusat," kata Absir.
Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah yang terkumpul akan disalurkan kepada umat Islam yang masuk dalam kategori miskin, fakir, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir).
"Kalau di Mimika ini banyak di kalangan fakir dan miskin. Kalau fakir ini dia di bawah miskin," kata Absir.
Penyaluran zakat fitrah hanya untuk umat Islam. Zakat yang terkumpul harus disalurkan hingga habis sebelum Idul fitri.
"Harus terbagi habis karena itu harus digunakan sebelum Idul fitri," kata Absir.
Baznas Mimika ajak umat Islam bayar zakat fitrah selama Ramadhan
Sabtu, 21 Februari 2026 21:38 WIB
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Mimika H Absir Budi Hamzah (tengah) bersama staf di Kantor Banznas Mimika, Jalan Yos Sudarso, Timika, Sabtu (21/2/2026). ANTARA/Marselinus Nara
