Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua memfasilitasi pembebasan bea masuk serta kemudahan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk sektor hulu migas dengan nilai total pabean hingga Februari 2026 mencapai 55,59 juta dolar AS.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pabean dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manokwari Feredy melalui keterangan resmi di Manokwari, Papua Barat, Selasa.
Feredy mengatakan, kebijakan tersebut merujuk pada empat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dalam rangka mendukung operasional industri minyak bumi dan gas bumi (migas) yang beroperasi di wilayah Provinsi Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
“Fasilitas itu diberikan kepada BP Berau, Genting Oil Kasuri, dan Pertamina EP guna menjaga kelancaran investasi serta operasional sektor energi di kawasan Indonesia timur,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, DJBC Khusus Papua juga memberikan fasilitas penundaan pembayaran bea masuk dan PDRI atas barang milik PT Freeport Indonesia dengan nilai pabean sebesar 5,20 juta dolar AS yang dimasukkan ke Pusat Logistik Berikat (PLB) Petrosea Sorong.
Penerapan kebijakan fasilitasi kepabeanan menjadi instrumen penting dalam menekan biaya logistik sekaligus mempercepat arus barang, khususnya bagi industri strategi seperti industri hulu migas dan pertambangan.
“Dari sisi penerimaan, kinerja kepabeanan dan cukai di Papua Barat maupun Papua Barat Daya per Februari 2026 mencapai Rp1,387 miliar atau 1.575,8 persen melampau target tahunan Rp88,02 juta,” ujarnya.
Bea Cukai fasilitasi pembebasan bea masuk migas 55,59 juta dolar AS
Selasa, 24 Maret 2026 17:13 WIB
Kepala Seksi Pabean dan Cukai pada KPPBC Manokwari Feredy saat konferensi pers di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Papua Barat. ANTARA/Fransiskus Salu Weking
