Jayapura (ANTARA) - Polres Jayapura membuka posko pelayanan pengaduan bagi masyarakat khususnya yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat yang terbakar, hilang dan rusak saat terjadi kericuhan di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Jumat (8/5).

"Kepada masyarakat Kabupaten Jayapura dan sekitarnya yang mengalami atau terdampak dan menjadi korban dari kerusuhan di Stadio Lukas Enembe untuk dapat membuat laporan di Polres Jayapura baik itu kendaraan yang hilang, rusak atau terbakar," kata Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu.

Menurut Ali, bagi warga yang terkena dampak dapat membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan bukti kepemilikan kendaraan, baik STNK maupun BPKB ke posko pelayanan di Polres Jayapura yang berada di Doyo Baru, Distrik Waibu.

"Posko dibuka selama jam pelayan sehingga kami mengimbau masyarakat yang kendaraannya rusak atau terbakar segera ke Polres Jayapura," ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang yang diamankan terkait kericuhan di Stadion Lukas Enembe.

"Malam ini kami harus menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap 14 orang ini untuk mengetahui peranan masing-masing dari mereka," katanya lagi.

Dia mengatakan jika 14 orang tersebut tidak terbukti dalam kericuhan di Stadion Lukas Enembe maka akan dikembalikan ke pihak keluarga.

Data yang diperoleh pihak kepolisian terdapat sebanyak 64 kendaraan roda dua dan roda empat yang terbakar, rusak dan hilang.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Jayapura buka posko pengaduan bagi warga yang kendaraan hilang

Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026