Manokwari (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya baru mencapai 125 bidang tanah, atau 12,5 persen dari total target sebanyak 1.000 bidang.
Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat Keliopas Fenitiruma di Manokwari, Jumat, mengatakan capaian tersebut seluruhnya berasal dari Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari yang telah menyelesaikan seluruh target sertifikasi sebanyak 125 bidang.
"Target awal tahun 2026 sebenarnya 2.200 bidang tapi setelah efisiensi, turun jadi 1.000 bidang," ujarnya.
Menurut dia, Kabupaten Manokwari menjadi daerah dengan progres paling maju karena seluruh tahapan telah rampung mulai dari pengumpulan data yuridis, pemberkasan, penetapan K1, hingga penyerahan sertifikat kepada masyarakat penerima manfaat.
Untuk delapan kantah lainnya masih berada pada tahapan pengumpulan data yuridis, pemberkasan, hingga verifikasi kesiapan sertifikasi atau kategori K1, seperti Fakfak dengan capaian pengumpulan data yuridis 149 bidang dari target 150 bidang.
"Namun Kantah Fakfak belum memasuki tahap pemberkasan dan penetapan K1," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, Kantah Raja Ampat mencatat pengumpulan data yuridis 112 bidang, pemberkasan 113 bidang, dan potensi K1 ada 101 bidang. Kantah Kaimana mencatat pengumpulan data yuridis 125 bidang, pemberkasan 119 bidang, dan potensi K1 sebanyak 78 bidang.
Kemudian Kantah Teluk Bintuni telah menyelesaikan pengumpulan data yuridis dan pemberkasan masing-masing 69 bidang dari target 75 bidang. Kantah Tambrauw mencatat progres 50 bidang pada tahapan pengumpulan data yuridis, pemberkasan, serta seluruhnya masuk kategori potensi K1.
Sementara itu, Kantah Sorong baru merealisasikan pengumpulan data yuridis sebanyak 19 bidang dari target 125 bidang, sedangkan Kantah Sorong Selatan telah menyelesaikan pengumpulan data yuridis sebanyak 125 bidang, namun belum masuk tahap pemberkasan.
"Kantah Kota Sorong belum mencatat progres pelaksanaan PTSL 2026. Kalau Kantah Teluk Wondama tidak mendapatkan target pada tahun berjalan," kata Keliopas.
Dia menjelaskan bahwa pengumpulan data yuridis atau puldadis merupakan tahapan awal berupa pengumpulan dokumen kepemilikan dan administrasi tanah masyarakat sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat melalui program PTSL yang pembiayaan ditanggung negara.
Sedangkan potensi K1 merupakan bidang tanah yang telah memenuhi sebagian besar persyaratan administrasi, dan berpeluang ditetapkan sebagai kategori K1 atau siap diterbitkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) kemudian diserahkan ke masyarakat penerima manfaat.
"Tanah yang diterbitkan sertifikat melalui program PTSL harus 'clean and clear' (bersih dan tuntas)," ujarnya.
Pihaknya terus mendorong delapan kantah di Papua Barat maupun Papua Barat Daya yang melaksanakan program PTSL 2026 untuk mempercepat penyelesaian semua tahapan administrasi agar proses penerbitan sertifikat hingga penyerahan kepada masyarakat dapat terealisasi sebelum akhir tahun.
“Setiap daerah memiliki tantangan berbeda, tetapi kami optimistis progres akan meningkat setelah tahapan pemberkasan dan verifikasi selesai dilakukan,” ujarnya.
Pewarta: Fransiskus Salu WekingEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026