Manokwari (ANTARA) - Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari, Papua Barat, hingga saat ini telah menyelesaikan penerbitan sertifikat elektronik sebanyak 125 bidang tanah untuk masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Kepala Kantah Manokwari Ridho Imam Nawawi di Manokwari, Kamis, mengatakan masyarakat antusias memanfaatkan program tersebut karena mendapat kemudahan dari sisi biaya proses penerbitan sertifikat yang ditanggung oleh negara, terkecuali meterai.
"Tahun 2026 ini target PTSL sudah rampung. Tinggal tunggu waktu buat penyerahan kepada masing-masing pemilik," kata Ridho.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengukuran bidang tanah yang masuk dalam program PTSL menggunakan peta foto, kemudian diidentifikasi guna memastikan kesesuaian batas lahan secara akurat sebelum dilakukan penerbitan sertifikat hak atas tanah (SHAT).
Pencapaian target pelaksanaan program PTSL tahun 2026 tidak terlepas dari upaya sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan secara masif sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di Manokwari terkait tertib administrasi pertanahan.
"Kalau dibanding tahun sebelumnya, target PTSL 2026 turun karena ada efisiensi anggaran. Banyak masyarakat bertanya, tapi target hanya 125 bidang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ridho mengimbau seluruh masyarakat di Manokwari yang menerima pelepasan tanah agar segera mengajukan pendaftaran penerbitan sertifikat atau pembaharuan data kepemilikan guna mencegah sengketa di kemudian hari.
Penerbitan tidak dapat dilakukan apabila lokasi dimaksud masuk kawasan hutan, sertifikat sudah pernah diterbitkan dengan nama orang lain maupun kepemilikan pemerintah, serta masuk area bibit gambut yang mengharuskan ada izin kementerian terkait.
"Banyak sengketa terjadi karena saat menerima pelepasan adat, tidak dilakukan pendaftaran ke kantah. Kita tahu bersama di Tanah Papua itu, ada namanya pelepasan adat," kata Ridho.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Manokwari Marthen L Baransano menyebut bahwa, sertifikat bukan hanya dokumen administrasi pertanahan, melainkan bentuk kepastian serta perlindungan hukum atas kepemilikan bidang tanah.
Pemerintah daerah juga senantiasa mendukung percepatan pelaksanaan PTSL yang merupakan salah satu program strategis nasional, sekaligus menjadi langkah strategis dalam meminimalisasi potensi konflik atau sengketa pertanahan di kalangan masyarakat.
"Tanah yang bersertifikat menjadi aset produktif dan dapat dimanfaatkan sebagai jaminan dalam memperoleh modal usaha," ucap Marthen.
Pewarta: Fransiskus Salu WekingEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026