Manokwari (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum atas batas bidang tanah sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN Agus Apriawan mengatakan asas tersebut merupakan prinsip penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung.
"Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung," kata Agus Apriawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dalam proses penetapan batas, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para pemilik tanah yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas bidang tanah yang selanjutnya menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan.
Ia menjelaskan penerapan asas tersebut menjadi syarat penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Selain itu, penerapan asas tersebut juga mendukung tertib administrasi pertanahan dan mengurangi potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.
Agus mengatakan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung merupakan unsur utama dalam pelaksanaan pengukuran bidang tanah. Karena itu, kehadiran para pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan guna memastikan penunjukan batas dilakukan secara terbuka dan diketahui seluruh pihak yang berkepentingan.
Dengan keterlibatan para pihak, kata dia, setiap keberatan atau perbedaan pendapat terkait batas tanah dapat dibahas dan diselesaikan sejak awal sebelum proses pengukuran diselesaikan.
"Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah," ujarnya.
Ia menambahkan masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, antara lain dengan memastikan batas tanah telah disepakati bersama para pemilik tanah yang berbatasan serta memasang tanda batas atau patok secara jelas.
Menurut Agus, pemasangan dan pemeliharaan patok batas menjadi langkah penting untuk menjaga kejelasan batas bidang tanah sekaligus mencegah munculnya sengketa di masa mendatang.
"Kewajiban pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan adalah menyepakati batas tanah, memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga dan memeliharanya," kata Agus.(*)
Pewarta: RedaksiEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026