Sorong (ANTARA) - Tim Patroli Pengamanan Pelni menyita enam ekor burung kasturi kepala hitam yang merupakan satwa dilindungi dari atas KM Gunung Dempo saat sandar di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat Daya I Wayan Kertanegara di Sorong, Sabtu, mengatakan penyitaan dilakukan saat tim patroli yang terdiri atas BKHIT setempat, TNI Angkatan Laut, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan aktivitas bongkar muat penumpang serta barang bawaan di atas kapal yang tiba di Pelabuhan Sorong pada pukul 04.55 WIT.
"Dalam pemeriksaan di dek 4 kapal, tim berhasil menemukan dua ekor burung kasturi kepala hitam yang disembunyikan di dalam jerigen milik seorang penumpang berinisial I dengan rute perjalanan Wasior-Makassar," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penumpang tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa satwa yang dibawanya merupakan satwa yang dilindungi dan bersedia menyerahkannya secara sukarela kepada petugas.
Tim patroli kemudian melanjutkan pemeriksaan di area dek 3, tepatnya di tangga tengah kapal. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan seekor burung kasturi kepala hitam yang disembunyikan dalam karton di bawah tangga kapal.
Satwa tersebut diketahui dibawa oleh penumpang berinisial AM yang melakukan perjalanan dari Manokwari menuju Makassar.
"Yang bersangkutan juga mengaku tidak mengetahui status perlindungan satwa tersebut dan bersedia menyerahkannya kepada petugas," ujarnya.
Selain itu, tim patroli menemukan tiga ekor burung kasturi kepala hitam tanpa pemilik yang disembunyikan di bawah tempat tidur penumpang dalam wadah toples.
Seluruh satwa hasil temuan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk dilakukan pendataan dan identifikasi lebih lanjut.
Wayan menjelaskan para penumpang yang kedapatan membawa satwa tersebut telah diberikan pemahaman dan edukasi mengenai ketentuan perlindungan satwa liar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan setiap orang dilarang mengangkut, memiliki, menyimpan, maupun memperniagakan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi tanpa izin atau dokumen yang sah.
"Satwa yang dilindungi tidak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun diangkut tanpa izin resmi. Karena itu kami mengapresiasi penumpang yang bersedia menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada petugas," katanya.
Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa liar dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
"Tim Patroli Pengamanan Pelni secara rutin melaksanakan pengawasan di pelabuhan guna mencegah peredaran dan penyelundupan satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut, khususnya di wilayah Papua yang dikenal sebagai habitat berbagai spesies endemik," ujarnya.
Pewarta: Yuvensius Lasa BanafanuEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026