Manokwari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga April 2026 mencapai Rp184,11 miliar atau mengalami pertumbuhan 70,9 persen secara tahunan.

Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Manokwari Krisna Wahyu Nugraha di Manokwari, Minggu, mengatakan kinerja penerimaan pajak sampai dengan akhir April 2026 itu setara 18,07 persen dari target tahunan Rp1,01 triliun.

“Kinerja penerimaan pajak cukup menggembirakan dibanding periode Januari-April 2025 yaitu Rp107,73 miliar,” kata Krisna.

Menurut dia, pajak penghasilan (PPh) nonmigas menjadi penyumbang terbesar dari total penerimaan dengan realisasi Rp92,02 miliar, disusul pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp89,72 miliar.

Kemudian, pendapatan dari komponen pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terealisasi sebanyak Rp1,55 miliar, serta jenis pajak lainnya pajak sebesar Rp803,45 miliar namun mengalami pertumbuhan minus 95,31 persen (year on year/yoy).

“Pendapatan PBB mengalami pertumbuhan paling signifikan yaitu 78.219,79 persen (yoy), PPN dan PPnBM tumbuh 157,21 persen (yoy), serta PPh nonmigas tumbuh 65,21 persen (yoy),” ucap Krisna.

Dari sisi lapangan usaha, kata dia, penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Manokwari masih didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan, pertanahan, dan jaminan sosial wajib dengan realisasi Rp110,28 miliar.

Sektor dimaksud memberikan kontribusi sekitar 59,90 persen terhadap total penerimaan pajak periode Januari hingga April 2026, namun porsinya mengalami sedikit penurunan dibanding capaian tahun 2025 yaitu 67,15 persen.

“Sektor administrasi pemerintahan, pertanahan, dan jaminan sosial menjadi penopang utama penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Manokwari,” jelas Krisna.

Ia melanjutkan, posisi kedua ditempati industri pengolahan dengan realisasi Rp34,92 miliar, perdagangan besar dan eceran Rp24 miliar, penyediaan akomodasi dan restoran Rp4,79 miliar, serta kelompok pejabat negara, karyawan dan pensiunan Rp2,80 miliar.

Peningkatan penerimaan pajak dari sektor industri ditopang dengan adanya realisasi pembayaran PPN impor untuk mendukung kegiatan produksi PT Conch West Papua Cement Indonesia di Kabupaten Manokwari.

Selain itu, Krisna menyebut pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang membawa angin segar bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi tersebut resmi berlaku sejak 22 April 2026 yang mengatur soal tarif PPh final 0,5 persen untuk pengusaha perorangan wajib pajak orang pribadi tanpa batasan waktu sebagai langkah pembaharuan PP Nomor 55 Tahun 2022.

"Fasilitas tarif PPh final UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) 0,5 persen untuk pengusaha perorangan sudah dipermanenkan tanpa batas waktu, sepanjang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak," terang Krisna.



Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026