Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, mengungkap sedikitnya tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian luas masyarakat selama tahun 2025.
Kapolresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan di Manokwari, Rabu, mengatakan pengungkapan ketiga kasus tersebut menunjukkan komitmen Polresta Manokwari dalam memberikan kepastian hukum serta menjawab keresahan masyarakat.
“Ketiga kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan kami tangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Ongky saat menggelar pers release akhir tahun 2025 Polresta Manokwari.
Kasus pertama adalah pengungkapan pembunuhan AGT, istri pegawai KPP Pratama Manokwari, yang terjadi pada 12 November 2025. Dalam kasus ini, Polresta Manokwari menetapkan Yahya Himawan (29) sebagai tersangka.
Kapolresta menjelaskan tersangka nekat menghabisi korban karena terlilit utang akibat perjudian daring.
Kasus tersebut menyita perhatian publik karena korban sempat dilaporkan menghilang, sebelum akhirnya diketahui dibunuh, dimutilasi, dan jasadnya dimasukkan ke dalam septic tank.
“Rekonstruksi sudah dilakukan. Saat ini proses hukum masih berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum karena masih ada beberapa berkas saksi yang perlu dilengkapi sebelum tahap P21,” ujarnya.
Kasus menonjol kedua terjadi pada 26 November 2025, ketika Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari mengungkap pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Indri. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Toyota Innova di kawasan Pasir Putih, Manokwari.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami patah tulang rusuk dan luka di kepala akibat penganiayaan. Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Hudi Gosyanto (54), pemilik Wisma Gaya Baru Wosi, Luciana Lawrence (59) selaku istri, serta Febryan Gosyanto (29), anak mereka.
“Ketiganya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Ongky.
Kasus ketiga adalah tabrak lari yang terjadi pada 10 November 2025 di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan eks Hotel Mutiara Sanggeng, yang menyebabkan seorang pelajar SMA Taruna Kasuari bernama Marvel Audrei Besin meninggal dunia, serta satu korban lainnya, Max Mihel Raubaba, mengalami luka-luka.
Setelah sempat melarikan diri selama lebih dari 43 hari, tersangka Kundrat Mamoribo (19) akhirnya ditangkap di Pulau Numfor, Distrik Numfor Timur, pada 25 Desember 2025 dini hari, setelah polisi memperoleh informasi dari Bhabinkamtibmas setempat dan berkoordinasi dengan keluarga tersangka.
“Kendaraan yang digunakan untuk menabrak korban sudah dibuang ke laut di sekitar Pulau Mansinam. Tersangka ditetapkan pada 29 Desember dan ditahan sejak 30 Desember 2025,” ujarnya.
Kapolresta menegaskan penyidik menutup peluang penerapan restorative justice dalam kasus tersebut karena adanya upaya tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, meskipun sempat ada upaya damai dari pihak keluarga.
Ia menambahkan, ketiga kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat, termasuk aksi pemalangan jalan oleh keluarga korban tabrak lari sebagai bentuk tuntutan agar pelaku segera ditangkap.
“Pengungkapan kasus-kasus ini menjadi evaluasi sekaligus penguatan komitmen kami untuk bekerja lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap laporan masyarakat,” kata Ongky Isgunawan.
