Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari, Papua Barat mengungkapkan bahwa kesadaran warga di wilayah tersebut untuk mengurus akta kematian masih rendah.

Kepala Disdukcapil Manokwari Rustam Effendi di Manokwari, Rabu, mengatakan warga masyarakat baru mau mengurus akta kematian saat membutuhkan untuk kepentingan ahli waris saja.

“Kesadaran masyarakat mengurus akta kematian ini masih sangat rendah, mereka baru mengurus akta kematian misal karena butuh untuk balik nama sertifikat, urus asuransi dan sebagainya,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahkan ada keluarga yang baru mengurus akta kematian tahun ini untuk balik nama sertifikat tanah, padahal yang bersangkutan sudah meninggal sejak 1998.

Dengan rendahnya kesadaran mengurus akta kematian tersebut membuat data kependudukan di Manokwari tidak terlalu valid.

Padahal data kependudukan tersebut digunakan untuk menghitung jumlah penduduk maupun digunakan untuk membuat Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

“Sedangkan akta kematian ini harus diurus keluarga. Meski saya tahu tetangga saya meninggal, tapi kami tidak bisa menerbitkan akta kematian jika tidak dilaporkan oleh keluarganya,” katanya.

Disdukcapil Manokwari sebenarnya sudah sangat mempermudah proses pengurusan akta kematian dan tidak ada pungutan biaya alias gratis.

Mengurus akta kematian sama mudahnya dengan mengurus dokumen kependudukan yang lainnya, warga tinggal datang ke Disdukcapil dengan membawa surat keterangan kematian dari medis.

Dengan adanya pengurusan akta kematian maka pihaknya akan menghapus data kependudukan yang bersangkutan dengan disertai siapa yang melaporkan atau membuat akta kematian.

“Untuk melacak siapa yang membuat akta kematian, karena pernah ditemukan ada keluarga yang mengurus akta kematian, ternyata yang bersangkutan belum meninggal. Biasanya orang-orang yang rumahnya jauh, mengira keluarga yang tidak pernah pulang sudah meninggal,” katanya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025