Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) segera menetapkan peraturan daerah (perda) khusus untuk mendukung implementasi program sekolah gratis itu berkelanjutan di setiap pergantian kepala daerah.

Gubernur PBD Elisa Kambu, di Sorong, Selasa, menjelaskan perda khusus sebagai dasar pijak bagi setiap kepala daerah untuk terus menerapkan program sekolah gratis di provinsi ke-38 itu.

"Kita semua berdoa supaya program ini berkelanjutan. Kita akan dorong melalui perda khusus di provinsi ini. Kita akan tetapkan supaya siapapun pemimpinnya ini tetap dikerjakan," jelasnya.

Menurut dia, upaya ini tidak lain untuk kemajuan Papua Barat Daya ke depan lewat penerapan sekolah gratis bagi anak-anak negeri ini.

Gubernur Elisa mengatakan pemerintah memiliki kewajiban untuk mewujudkan cita-cita proklamasi yang tertuang di dalam UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Jadi siapapun pejabat harus memberikan tempat dan ruang yang layak untuk pendidikan," ujarnya.

Implementasi sekolah gratis ini telah diluncurkan sejak 2 Mei 2025 oleh Gubernur  Elisa Kambu dan Wali Kota Sorong Septinus Lobat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sorong Arby Mamangsa mengatakan ada 71 sekolah negeri di kota itu yang terdiri atas 10 TK, 42 SD Negeri, 10 SMP Negeri, 4 SMA Negeri, dan lima SMK Negeri.

Selain itu ada 158 sekolah swasta dan 34 sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dengan total peserta didik 49.803 orang.

"Dari jumlah itu, kuota penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 sebanyak 17 ribu siswa yang telah diatur di dalam petunjuk teknis Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) di TK, SD, SMP dan SMA/SMK baik negeri maupun swasta," katanya.

Penerapan program sekolah gratis itu, kata dia, lebih membiayai item-item kebutuhan siswa baru, seperti biaya masuk atau biaya pendaftaran dibiayai pemerintah mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA/SMK negeri.

"Tidak ada pembiayaan masuk apapun yang diambil dari siswa-siswa baru, semuanya gratis, ditambah bantuan seragam mulai dari kaos kaki, rok celana, ban pinggang, dasi dan topi dasi, tas diberikan oleh pemerintah. Kemudian bantuan buku. Biaya pembangunan di sekolah negeri pun tidak ada," bebernya.

Kemudian untuk anak yang telah sekolah di sekolah itu, seperti kelas II-VI untuk tingkat SD, kemudian kelas VIII-IX untuk SMP, kelas XI-XII SMA/SMK pun mendapatkan program sekolah gratis berupa gratis biaya Komite atau uang SPP.

"Yang tidak dibiayai dalam program sekolah gratis itu adalah pakaian pramuka," ucapnya.

Selanjutnya untuk sekolah swasta yang dikelola yayasan pun mendapatkan bagian dalam program itu, seperti pembebasan biaya pendaftaran, seragam, buku dan biaya pembangunan sesuai dengan besaran biaya yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau biaya Komite atau SPP, kami kembalikan kepada sekolah swasta tersebut untuk mengaturnya lewat koordinasi bersama Komite," katanya.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025