Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana, Papua Barat dinyatakan layak berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sekda Kaimana yang juga Ketua Tim Penilaian RSUD, Donald Wakum di Kaimana, Selasa, mengatakan tim penilai menyatakan RSUD Kaimana layak menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD dengan nilai 91,23.

“RSUD telah melewati tahapan penilaian terhadap sejumlah dokumen selama beberapa hari berturut-turut, dan akhirnya dinyatakan layak berstatus BLUD berdasarkan berita acara Nomor RSKMN/359/SKET/VI/2025,” kata Wakum usai menyerahkan penilaian kepada Direktur RSUD Kaimana Vinsensia Thie.

Ia mengatakan enam penguji yang menilai kelayakan RSUD Kaimana adalah Sekda Kaimana, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Inspektur, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kabag Hukum Setda Kaimana.

Berdasarkan penilaian yang telah dilakukan tim, RSUD Kaimana layak menerapkan PPK BLUD sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dengan menyandang status BLUD, pelayanan RSUD ke depan dapat dilakukan dengan lebih baik sesuai rencana strategis (Renstra) dan standar pelayanan minimal (SPM).

“Kita memberikan catatan supaya RSUD segera menyusun Renstra dan SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Direktur RSUD Kaimana Vinsensia Thie mengatakan perubahan status BLUD merupakan hasil kerja keras dari seluruh tim RSUD yang telah bekerja mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Ia berharap SK Bupati terkait penetapan RSUD Kaimana sebagai BLUD sudah dapat diterima pada apel bersama ASN yang dipusatkan di RSUD pada 17 Juli 2025.

Dengan status BLUD, RSUD Kaimana terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut.

“Kami mohon bimbingannya dalam proses penyesuaian ke depan, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD Kaimana dapat berjalan sesuai yang diharapkan,” ujarnya.
 

Pewarta: Isabela Wisang

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025